Kasus Remaja Bunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Ini Pengakuan 2 Rekan Begal yang Ditangkap
ZA (16) menjadi remaja yang tengah disoroti di Kabupaten Malang lantaran membunuh seorang begal di lahan tebu Gondanglegi Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - ZA (16) menjadi remaja yang tengah disoroti di Kabupaten Malang lantaran membunuh seorang begal di lahan tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi pada Minggu (8/9/2019).
Sosok yang tewas bernama Misnan (35), dia ditikam ZA saat mencoba merampas barang-barang ZA.
Ada empat begal yang ditemui ZA saat itu, Minggu (8/9/2019). Yang meninggal Misnan (35) warga dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
Polisi berhasil menangkap dua orang rekan Misnan, yakni kakak beradik warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi.
(Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi)
Mereka adalah Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25). Mereka ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Satu lagi masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih selidiki," ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, para begal punya peran masing-masing.
Ahmad serta Misnan tugasnya melucuti barang berharga milik korban. Rozikin dan satu pelaku yang masih buron itu, tugasnya berjaga di sekitar lokasi.
"Ceritanya, korban Misnan pada Minggu malam alibinya mencari burung puyuh itu. Kata tersangka Ahmad seperti itu ketika diperiksa. Tapi ternyata di sana adalah tempat komplotan begal mencari sasaran," ungkap Ujung.
Berdasarkan penyelidikan sementara hingga kini, sudah ada empat laporan dari warga yang menjadi korban begal kawanan Misnan.
"Ada empat laporan, modus operandi yang dilakukan semuanya sama. Sasarannya adalah anak remaja," kata Ujung.
(Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi)
Tersangka yang sudah tertangkap itu dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara, untuk barang bukti kejahatan kawanan ini, petugas mengamankan tiga sepeda motor serta beberapa HP," jelas AKBP Yade Setiawan Ujung.
Sementara itu, AKBP Yade Setiawan Ujung menghimbau kepada masyarakat yang melintas di jalanan sepi agar waspada.
Pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk mengungkap kawanan begal di Kabupaten.
Jika mendapati gerak-gerik yang mencurigakan di jalanan, bisa melapor ke pihak kepolisian.
"Laporkan kepada kepada kami jika mengetahui gerak gerik mencurigakan di jalanan," himbau Ujung.
Reporter: Surya/Erwi Wicaksono