Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi Saat Jualan Sabu-Sabu di Warkop, Gerak-geriknya Sudah Dicurigai
Dibyo Djoemidi diamankan polisi usai kedapatan menjual sabu-sabu. Pria berusia 49 tahun itu menjual sabu satu poket
Penulis: Willy Abraham | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dibyo Djoemidi diamankan polisi usai kedapatan menjual sabu-sabu. Pria berusia 49 tahun itu menjual sabu satu poket itu di salah satu warkop.
Selain menikmati kopi, ternyata warga Jalan Kupang Gunung Tembusan I No.17 ini juga melakukan transaksi barang haram.
Gerak-geriknya itu dicium Opsnal Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat itu dia sedang berada di belakang warung kopi yang berada di Kedung Anyar Buntu Surabaya, Selasa (3/9/2019) pukul 20.00 wib.
Nah, saat warkop sedang ramai, dia memanfaatkannya untuk transaksi sabu.
• Bikin Resah, Produsen Minuman Keras Rumahan Digerebek Petugas, Polisi Amankan 22,5 Liter Arak
• Dana Program TisTas Rp 12 M untuk SMA/SMK Sampang Segera Cair, Dindik Beberkan Rincian Lengkapnya
Pria berambut putih itu langsung dihampiri petugas. Awalnya tersangka mengelak membawa sabu ke warkop.
"Saat digeledah, ada satu poket sabu di saku celana," ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Rabu (11/9/2019).
Dibyo yang hanya tertunduk malu itu langsung diamankan menuju Mapolrestabes Surabaya.
Diketahui Dibyo merupakan pengedar sabu. Sering melakukan transaksi di warkop. Tujuannya agar tidak diketahui oleh petugas. Barang haram itu dijual kepada pelanggannya.
"Kita jerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tambahnya.
Sejumlah barang bukti seperti satu Helm, satu HP dan satu unit sepeda motor L 5669 UH diamankan petugas.