Bikin Resah, Produsen Minuman Keras Rumahan Digerebek Petugas, Polisi Amankan 22,5 Liter Arak
Sebuah rumah yang berada di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sebuah rumah yang berada di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan, Rabu (11/9/2019).
Rumah yang diketahui Muhammad Syarifuddin (51), warga setempat itu digerebek lantaran digunakan untuk produksi minuman keras jenis arak.
"Kita gerebek karena digunakan produksi arak," kata Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada wartawan.
• Pilkada Tuban 2020, Gerindra Datangi Markas PDIP, Siap Tumbangkan Fraksi Besar PKB dan Golkar
Dia menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas keberadaan rumah yang digunakan untuk produksi miras tersebut.
Sehingga, petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan.
"Informasi dari masyarakat sudah sekitar satu bulan beroperasi, lalu kita gerebek. Pelaku kita amankan," ujar perwira pertama tersebut.
• Ada Peringatan 40 Hari Wafatnya Mbah Moen, Jalur Pantura Tuban ke Rembang Ditutup Sabtu Besok
Dia menerangkan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan satu dandang tembaga, dua kompor gas, dua tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 2 dua drum baceman.
Kemudian dua Bull berisi air pendingin, dua bak timba warna putih serta 15 botol berisi miras jenis arak jawa dengan jumlah total 22,5 liter.
"Pelaku ditangkap beserta alat produksi dan puluhan liter arak siap edar. Pelaku dijerat dengan UU Pangan," pungkasnya.