Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Perbaikan Drainase, Pemkot Madiun Babat Habis Belasan Pohon Penghasil Oksigen di Tepi Jalan

Demi Perbaikan Drainase, Pemkot Madiun Babat Habis Belasan Pohon Penghasil Oksigen di Tepi Jalan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Petugas sedang memotong pohon di Jalan Soekarno Hatta Kota Madiun karena menghalangi pembanguna drainase. 

Demi Perbaikan Drainase, Pemkot Madiun Babat Habis Belasan Pohon Penghasil Oksigen di Tepi Jalan

TRIBUNMADIUN.COM, MADIUN - Pemkot Madiun melakukan perbaikan saluran drainase di 40 titik di wilayah Kota Madiun.

Dalam perbaikan saluran air ini, sejumlah pohon ditebang, karena pohon dan akarnya berada di lokasi pemasangan box culvert.

Pantauan di lokasi, Rabu (11/9/2019) pagi, tampak sejumlah pekerja memotong belasan tanaman penghasil oksigen di sepanjang Jalan Soekarno Hatta menggunakan gergaji mesin.

Pemkot Madiun Kucurkan Dana Rp 40 M Buat Pengadaan Laptop SD-SMP, Siswa Bisa Pakai Secara Gratis

Kesenian ’Dongkrek’ Asal Kabupaten Madiun Curi Perhatian Penonton

Nenek Juru Packing Narkoba Rupanya Dikomandoi Anaknya di Lapas Madiun, Polisi Malang Ungkap Faktanya

Pohon penyejuk kota yang ditebang kemudian dipotong-potong lalu diangkut menggunakan truk.

Seperti diketahui, beragam jenis pohon yang ditanam di pinggir jalan itu, memiliki banyak fungsi. Selain penghasil oksigen, pohon juga meredam kebisingan suara kendaraan, menahan panas matahari, penahan benturan, dan memperindah lingkungan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, ketika dikonfirmasi menuturkan, penebangan pohon terpaksa dilakukan. Meski demikian, pihak PU selaku pelaksana proyek berusaha sebisa mungkin menghindari penebangan pohon.

"Itu kan untuk pelebaran saluran air. Otomatis harua dipotong. Kalau bisa ya kami hindari. Kalau ada yang bisa kita selamatkan, kita puter ya kita tanam di RTH," kata Soeko, ketika dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).

Dia mengatakan, batang pohon yang ditebang selanjutnya akan dibawa ke TPU Pace Keras, JL Makam Tentara, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Batang pohon yang sudah rapuh akan dihancurkan.

Sedangkan batang pohon yang masih utuh akan dimanfaatkan untuk membuat tempat duduk. Nantinya, tempat duduk tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik di taman RTH di Kota Madiun.

"Kalau dijual nggak boleh, kalau yang keropos kita hancurkan. Yang masih bagus, kita manfaatkan lagi untuk membuat tempat duduk kecil-kecil, semuanya sudah diatur," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun no 18 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan ruang terbuka hijau, diatur mengenai mekanisme penggantian pohon yang ditebang.

Di dalam pasal 54 ayat 2, disebutkan kewajiban penggantian pohon sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf a, ditetapkan sebagai berikut :

a. pohon yang pangkal batangnya berdiameter sampai dengan 10 sentimeter, jumlah penggantian sebanyak 20 pohon dengan diameter 10 sentimeter tinggi empat meter.

b. penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 10 sentimeter sampai dengan 30 sentimeter, jumlah penggantian sebanyak 30 pohon dengan diameter 10 sentimeter tinggi empat meter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved