Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tilap Dana Intensif Pegawai BPPKAD Gresik, M Mukhtar Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,1 Miliar

M Mukhtar, mantan Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik divonis 4 tahun penjara.

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
DITAHAN - Terdakwa M Mukhtar meninggalkan ruang sidang usai divonis hukuman selama 4 Tahun penjara, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - M Mukhtar, mantan Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik divonis 4 tahun penjara.

M Mukhtar juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor Surabaya Dede Suryaman dengan hakim anggota Lufsiana dan Emma Elyani menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar:

Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 Tajun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jis pasal 64 ayat (1) KUHP

(Berkas Kasus Korupsi Tuntas, Eks Kabid Dispora Pasuruan Bakal Ditahan, Segera Sidang di Tipikor)

"Menetapkan terdakwa M Mukhtar bersalah melanggar pasal di atas yang telah disebutkan dan menghukum terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara," kata Suryaman, Kamis (12/9/2019).

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terus membacakan putusan bahwa terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Nilainya sebesar Rp 2,1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan kurungan.

Hal yang memberangkatkan bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui kesalahannya, sopan dalam persidangan, terdakwa kepala keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Mukhtar yaitu Alwi mengatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata Alwi.

(Mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie D Subianto mengatakan juga pikir-pikir atas putusan hakim Tipikor Surabaya.

"Kita masih ada waktu pikir-pikir, sebab masih ada waktu tujuh hari setelah inkrah," kata Andrei.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Gresik. Terdakwa dituntut dengan hukuman selama 5 Tahun penjara.

Atas putusan itu, istri M Mukhtar langsung memalingkan wajah ke punggung saudaranya sambil meneteskan air mata. Sementara, terdakwa hanya bisa merundukkan kepala.

Diketahui, Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terdakwa M Mukhtar selaku Plt Kepala BPPKAD sekaligus Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik pada Januari 2019.

Dalam OTT tersebut, penyidik Kejari Gresik mengamankan uang tunai sebanyak Rp 531,6 Juta dalam brankas.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie D Subianto mengatakan, M Mukhtar melakukan pemotongan dana insentif para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik sejak triwulan pertama tahun 2018.

Kegiatan ini terus dilakukan sampai M Mukhtar terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2019.

Modusnya, terdakwa memberikan memo kepada para kepala bidang dan pegawai untuk menyetorkan uang hasil insentif para pegawai.

(Kasus Korupsi di BPPKAD Gresik, Jaksa: Terdakwa Mukhtar Cairkan Dana Operasional Bupati Rp 70 Juta)

Hasil dari pemotongan dana insentif tersebut digunakan untuk keperluan internal dan eksternal.

Keperluan eksternal dibagikan kepada asisten I, II dan III, ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Kabag hukum, kasubag hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ada juga uang untuk membayar hutang kepada pak Chi yaitu almarhum Ketua DPRD Gresik dan setan klemat.

Sedangkan untuk keperluan internal, digunakan untuk membayar pekerja harian lepas (PHL), honorer dan wisata ke Bali.

Dari para penerima uang pemotongan dana insentif tersebut telah mengembalikan kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu (14/8/2019), melalui istri terdakwa M Mukhtar.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Kasus OTT BPPKAD Gresik, Jaksa Diminta Majelis Hakim Untuk Menarik Uang Yang Diterima Para Pejabat)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved