4 Penjudi Pilkades Asal Lumajang Ditangkap Polisi, Uang Puluhan Juta Disita, Pelaku Berujung di Bui
Satgas Antijudi Polres Jember membekuk 4 penjudi Pilkades asal Lumajang. Nasibnya kini berujung di bui.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
Total barang bukti uang sebesar Rp 55,5 juta, serta beberapa ponsel milik penjudi.
Kusworo menegaskan, penangkapan penjudi itu supaya menjadi efek jera untuk para penjudi lain yang akan beraksi di Pilkades selanjutnya.
• 51 Warga Binaan di Lapas magetan Dapat Keringanan Hukuman, Perjudian Ranking Pertama
"Buat para yang lain, sebaiknya jangan bermain judi di ajang Pilkades. Karena itu merugikan. Tidak hanya diri sendiri, tetapi juga orang lain. Kalau kalah, nanti bisa menimbulkan dampak ikutan seperti tindakan kriminalitas," tegas Kusworo.
Apalagi, lanjutnya, Kabupaten Jember masih akan dua kali lagi menggelar Pilkades, yakni tahap III di pekan ketiga September, dan tahap IV di pekan keempat September.
Kini ke-10 orang penjudi itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember.
Mereka disangka memakai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.(Surya/Sri Wahyunik)
• Sedihnya Menteri BUMN Lihat Kondisi Ranu Pani Lumajang Saat Ini, Bantu Revitalisasi & Bikin Homestay