Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Benarkah Jokowi Menolak RUU KPK? Simak 2 Poin Penolakan yang Diklaim Presiden untuk Membela KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim menolak substansi RUU KPK, namun jika dicermati sesungguhnya Jokowi menolak sesuatu yang tidak diatur RUU KPK.

Editor: Adi Sasono
TRIBUNNEWS/DANNY PERMANA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di Istana Negara, Jumat (13/4/2019) menyatakan menolak empat hal yang dianggap melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi.

Pengakuan Jokowi yang menolak empat poin revisi UU KPK itu langsung dikutip mentah-mentah oleh banyak media.

Website resmi pemerintah seperti Setkab.go.id, Setneg.go.id juga memuat pernyataan Presiden itu bulat-bulat.

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bahkan membuat infografis terkait 4 poin yang ditolak Jokowi dan disebar ke media sosial.

Padahal, peneliti Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai pengakuan Jokowi menolak poin-poin revisi UU KPK itu didasarkan pada informasi yang tidak kredibel.

Ia mempertanyakan kenapa Jokowi menolak hal yang memang tidak diatur dalam RUU KPK.

"Ya berarti informasinya sendiri tidak kredibel, mosok informasi semacam itu dijadikan dasar membuat pernyataan resmi, memalukan Itu," kata Adnan kepada Kompas.com.

Peneliti ICW lainnya Donal Fariz curiga Jokowi disodori draf RUU KPK yang berbeda oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Bisa jadi presiden disodori draft yang lain sehingga bisa kecolongan. Hal ini semakin mempertegas bahwa presiden harus tarik Menkumham dari pembahasan RUU KPK," kata Donal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Klaim Tolak Empat Poin Revisi UU KPK, Faktanya...", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved