Pria Bali Ini Jalin Hubungan Mesra dengan Janda, Juga Beri 'Kasih Sayang' 3 Kali ke Anak Kekasihnya
Pria Bali Ini Jalin Hubungan Mesra dengan Janda, Juga Beri 'Kasih Sayang' 3 Kali ke Anak Kekasihnya di Surabaya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Pria Bali Ini Jalin Hubungan Mesra dengan Janda, Juga Beri 'Kasih Sayang' 3 Kali ke Anak Kekasihnya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Memiliki hubungan mesra dengan seorang janda, ternyata Rudi masih mendua. Dia mencabuli anak dari kekasihnya itu.
CT (14) merupakan korban dari nafsu birahi pria berusia 46 tahun ini. Aksi bejatnya itu dilakukan selama tiga tahun.
Dia nekat melakukan aksi bejatnya itu kepada anak dari kekasihnya saat libur panjang sekolah. Pria yang bekerja sebagai manager purchasing di salah satu tempat hiburan malam di Bali ini melakukan aksinya tanpa rayuan, paksaan dan ancaman.
• Bujang Lapuk Tulungagung Cabuli 19 Bocah Laki-laki, Pelaku Kerap Kenalan dengan Korbannya di Warkop
• Kasus Pengepul Rongsokan Cabuli 19 Bocah Laki Selama 11 Tahun, Polisi Dalami Pemeriksaan Korban
• Pengakuan Dukun Kediri Cabuli Bocah 5 Tahun, Gemas saat Lihat Korban Ganti Baju di Depannya
Tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya itu tanpa sepengetahuan ibu korban yang juga kekasihnya selama empat tahun.
Diketahui, sejak kelas 5 SD tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Dengan alasan ingin memberikan kasih sayang, karena kedua orang tua korban sudah resmi bercerai.
Aksinya dilakukan setahun sekali saat libur sekolah. Satu kali di Surabaya, dua kali di Bali.
"Karena dia kehilangan kasih sayang orang tua, jadi kita juga memberikan kasih sayang," katanya.
Sayangnya, bentuk kasih sayang yang dimaksud itu sungguh keterlaluan. Kedua orang tua kandung korban secara bergantian merawat buah hatinya yang masih duduk di bangku SMP itu tidak mengetahui bahwa anaknya diperlakukan tidak pantas oleh Rudi.
Ayah korban tinggal di Surabaya, sedangkan ibunya tinggal di Bali. Selama di Bali menjadi sebagai rekan kerja tersangka.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya mendapat laporan dari ayah kandung korban. Akibat perbuatannya itu, sikap korban berubah drastis. Saat di sekolah terlihat "Agresif".
"Gurunya mulai mendalami, setelah tahu banyak dan dikomunikasikan ke ayahnya, akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Tersangka langsung diamankan di wilayah Denpasar, Bali. Berdasarkan hasil visum, menguatkan tindakan bejat yang dialami korban.
"Perhatian dari guru sangat membantu mengungkap aksi bejat yang dialami korban selama ini," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.