Banyak Perlintasan KA iar Ditutup, Angka Laka di Wilayah Daop 7 Madiun Turun
Jumlah kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun menurun dalam tiga tahun terakhir.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jumlah kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun menurun dalam tiga tahun terakhir.
Pada Januari-September 2019 ini hanya terjadi 36 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun.
"Angka kecelakaan di perlintasan kereta api terus menurun," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko di sela-sela sosialisasi di perlintasan sebidang Jalan Lekso, Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019).
Data dari PT KAI Daop 7 Madiun menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api menurun dalam tiga tahun ini. Pada 2017, ada 94 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Lalu, pada 2018, ada 73 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Sedangkan, pada Januari-September 2019 ini, hanya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
"Angka kecelakaan turun setelah kami intens menertibkan perlintasan liar di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan kepada TribunJatim.com.
Ixfan menyebutkan jumlah total perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 276 perlintasan. Daop 7 Madiun membawahi wilayah Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Dari total itu, sebanyak 268 perlintasan resmi dan delapan perlintasan liar.
• Pemakaman Fuad Amin, Warga Sekitar Makam Sediakan Air Mineral untuk Pengiring Jenazah
• Tutup Pintu Maaf, Nikita Mirzani Laporkan Elza Syarief Pasca Dituduh Cepu: Bertarung dengan Adil
• Makam Fuad Amin di Madura Dipadati Warga, Warga Berebut Sentuh Keranda, Keluarga Kalang Kabut
Dari 268 perlintasan resmi itu yang berpenjaga ada 77 perlintasan dan tidak berpenjaga ada 191 perlintasan. Sejumlah perlintasan resmi itu sebagian sudah berpalang pintu, sebagian hanya terpasang alat early warning system (EWS), dan sebagian tidak berpalang pintu dan tidak ada EWS.
"Saat ini perlintasan liarnya tinggal delapan perlintasan saja. Sebelumnya ada 86 perlintasan liar," katanya kepada TribunJatim.com.
Manager Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan PT KAI juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api. Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan bisa dikenai tilang.
"Polisi bisa menindak pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api," katanya.
Dalam sosialisasi itu, PT KAI mengajak Dishub dan Satlantas. Petugas memasang spanduk yang berbunyi agar pengendara berhati-hati saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu. Petugas juga membagikan stiker imbauan hati-hati melintas di perlintasan ke pengendara. (sha/Tribunjatim.com)