Polisi Ringkus 3 Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas Porong, Pakai Sistem Ranjau hingga Dibayar Sabu
Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil meringkus tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo, sabu-sabu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil meringkus tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo, sabu-sabu, Jumat (13/9/2019).
Pelakunya, Indra W (35), warga Karangrejo, Surabaya. Kemudian, Andi S (33) warga Karangrejo, Surabaya. Dan, Indra Jaya (44) warga Bronggalan, Tambaksari, Surabaya.
Indra W (35) terus saja menutupi wajah dengan kedua telapak tangannya saat dikeler Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi dihadapan awakmedia.
• Tak Kapok Pernah Gagal, 2 Kawanan Jambret Ponsel di Lakarsantri Ini Dibekuk Polisi Saat Aksi Kedua
Pria yang bekerja sebagai penjaga kosan itu mengaku selama ini hanya bertugas sebagai penyimpan barang Pil Double L yang siap edar.
Indra W mengaku menyimpan 107 bungkus sabu-sabu di dalam kosannya.
"Saya cuma disuruh menyimpan aja, dititipkan kosan, saya yang jaga sendiri kosannya," katanya saat dikeler di Halaman Mapolsek Lakarsantri, Rabu (18/9/2019).
Selama ini ratusan bungkus Pil Double L itu diperoleh Indra dari seorang kawan lama yang berada di Lapas Porong, Sidoarjo.
Bilamana berhasil menjual habis pil koplo itu, Indra W mengaku mendapat imbalan berupa sabu-sabu dan sejumlah uang.
"Saya diiming-imingi sisa sabu-sabu dikit untuk dipakai saya, sabu 0.18 gram, dapat komisi Rp 400 Ribu," ujarnya.
• Polsek Lakarsantri Surabaya Bekuk Pencuri Motor dan Penadahnya, Jual Motor Curian Lewat FB
Informasinya, otak penyimpanan dan pengedar ratusan pil double L itu, bukan cuma Indra W semata, namun ada juga pelaku lain yakni Indra Jaya (44).
Berdasarkan catatan polisi, Indra Jaya sudah tiga kali menitipkan pil double L di kosan yang dijaga Indra W.
Tak cuma Indra W dan Indra Jaya saja yang berhasil diringkus Polsek Lakarsantri.
Polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar pil double L itu, yang bernama Andi S (33).
Dihadapan lensa kamera awakmedia, Andi mengaku, selama ini dirinya mendapat pasokan Pil Double L itu dari orang yang tak dikenal dengan sistem 'ranjau'.
• Mobil Porshe Seharga 2,3 Miliar Warga Lakarsantri Surabaya Tabrak Pohon di Magetan, Penyebabnya ini
Tak banyak yang bisa dijualnya, ia mengaku hanya mengambil satu kardus, yang berisikab 100 poket plastik pil double L.
Ia mengaku, dalam waktu kurang dari sebulan bisa menjual dua kardus pil.
"Terjual 2 kardus, saya jual Rp 300 Ribu per plastik, dapat omset Rp 4 Juta," ungkap pria yang tangan kanannya penuh tatto itu.
Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi menuturkan, ketiga pelaku akan dikenai pasal yang berbeda.
Indra W dan Andi S dikenai Pasal 114 Jo 112 UU No 35/2009, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan, Indra Jaya dikenai Pasal 196 Sub 197 Jo 98 UU No 36/2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
"Jadi mereka ini sindikat pengendalinya jaringan lapas yang sudah disebut tadi," pungkasnya.