Naik Bus dari Jombang ke Pasuruan Sendiri, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Pencari Penumpang Terminal
Agus alias Kentes (35), warga Waru, Sidoarjo dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap RN (15) warga Pasuruan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Agus alias Kentes (35), warga Waru, Sidoarjo dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap RN (15) warga Pasuruan.
Kapolsek Waru, Kompol Saibani menyebut peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/8/2019) lalu.
"Korban baru saja dari Jombang menaiki bus dan turun di Terminal Purabaya sekitar pukul 18.30 untuk hendak meneruskan perjalanan pulang ke Pasuruan," ucap Kompol Saibani pada Kamis (19/9/2019).
Saat menunggu bus, korban bertemu pelaku yang kesehariannya memang bekerja mencari penumpang bus di ruang tunggu terminal.
(Ratusan Warga Kedungrejo Demo Minta Pondok Pesantren di Jabon Ditutup, Diduga Ada Santri Dicabuli)
Setelah itu korban bertanya kepada pelaku sedang mencari bus jurusan Malang. Lalu korban diajak oleh pelaku mencari bus yang dimaksud.
"Namun ternyata korban malah dibawa menuju lahan kosong yang berada dekat parkiran dalam Terminal Purabaya. Di bawah ancaman, korban terpaksa menuruti semua permintaan pelaku," tambahnya.
Di lahan kosong itu, pakaian korban dilucuti. Pria penuh tato tersebut melancarkan nafsu bejatnya.
"Sambil mengancam, pelaku yang telah melakukan aksi bejatnya tersebut lalu meninggalkan korban begitu saja korban," terangnya.
Akhirnya korban yang masih duduk di kelas X tersebut langsung segera pulang ke rumahnya dan mengadukan hal tersebut ke orang tuanya.
"Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Waru, Kamis (12/9/2019). Unit Reskrim langsung merespon dan langsung membekuk pelaku di Terminal Purabaya," jelasnya.
Dari pengakuannya, Agus mengaku sering menonton video dewasa, dia mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 53 KUHP Jo 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.