Aktivis di Jember Desak RUU PKS Disahkan, 'RUU Ini Sangat Islami Karena Melindungi Perempuan'
Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Seruan ini disampaikan di sela-sela workshop konsultasi pemenuhan hak asasi perempuan melalui kebijakan daerah untuk wilayah pemerintah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur.
Workshop ini digelar di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Jember, Kamis (19/9/2019).
Mereka yang menyerukan merupakan sejumlah peserta workshop tersebut. Aksi spontanitas itu digelar di tangga menuju lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Jember.
(Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Massa Cari PKS dan PAN di DPRD Jatim)
Seruan disampaikan melalui sejumlah tulisan antara lain berbunyi 'no more violence, Sahkan RUU PKS', 'Yes for RUU Penghapusan Kekerasan Seksual', 'Aku Kamu Kita Lawan Kekerasan Seksual', 'Sahkan RUU PKS', 'RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Yess', juga 'Dukung Pengesahan RUU PKS'.
"Kami mendesak supaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," tegas Aan Anshori dari Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama.
Sedangkan aktivis perempuan yang juga Ketua LBH Jentera Jember, Yamini, menegaskan keberadaan UU PKS sangat penting.
"Untuk melindungi korban, dan memberikan efek jera kepada pelaku," tegas Yamini.
Yamini yang berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan, bunyi di RUU PKS lebih detil dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Dia mengakui memang sudah ada UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau UU Perlindungan Anak.
"Keberadaan UU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih detil, dan melndungi korban tidak memandang jenis kelamin, dan usia," tegasnya.
(PKB dan PDIP Komitmen Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Agar Segera Disahkan)
Yamini mengakui ada pihak-pihak yang berpendapat menolak disahkannya RUU PKS.
Alasan yang dipakai antara lain, jika RUU itu disahkan maka terjadi legalisasi perzinahan, ataupun prostitusi makin merajalela, juga RUU itu tidak Islami.
Yamini yang sudah membaca dan menelaah RUU PKS, menegaskan tidak ada satupun bunyi dalam pasal di RUU PKS yang menyebutkan tentang pengesahan perzinahan, ataupun melegalkan protitusi.
"Bahkan bisa saya bilang, RUU ini sangat Islami karena melindungi korban, terutama perempuan," ucap Yamini.