Jambret Harta Benda Modus Memepet Motor, Remaja 17 Tahun dari Surabaya Diciduk Polisi di Rumah Kos
Jambret Harta Benda Modus Memepet Motor, Remaja 17 Tahun dari Surabaya Diciduk Polisi di Rumah Kos.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Jambret Harta Benda Modus Memepet Motor, Remaja 17 Tahun dari Surabaya Diciduk Polisi di Rumah Kos
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sempat buron selama sembilan bulan, pelaku jambret di bawah umur asal Kenjeran akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku merupakan seorang remaja berinisial RA (17) warga Kedinding Lor, Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
RA merupakan pelaku jambret yang berhasil menggasak harta benda milik korban di Jalan Sawo Bringin, Sabtu (9/3/2019) silam atau tepatnya sembilan bulan lalu.
• Jambret 17 Tahun di Surabaya Ditangkap Pasca Buron 9 Bulan, Motor Pelaku Dibakar Warga
• Tak Kapok Pernah Gagal, 2 Kawanan Jambret Ponsel di Lakarsantri Ini Dibekuk Polisi Saat Aksi Kedua
• Ditangkap Setelah Kehabisan Bensin, Jambret di Tulungagung Mengaku Siswa Berprestasi
Selama itu RA kerap bersembunyi-sembunyi, namun setelah Tim Telik Sandi Polsek Lakarsantri terus melakukan penyelidikan, keberadaan RA akhirnya terendus.
Pelariannya selama ini pupus sudah, saat Tim Anti Bandi Polsek Lakarsantri menyergapnya di sebuah rumah kos di Jalan Sememi, Surabaya, senin (16/9/2019) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwono menuturkan, saat beraksi pelaku ditemani oleh seorang rekan.
RA bertugas sebagai eksekutor penjambretan, sedangkan rekannya itu sebagai joki motor saat melakukan aksi.
Ia tak menyebut identitas rekan jambret RA, yang jelas profil sosoknya telah dimasukkan dalam radar Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya.
Modus pelaku saat menjalankan aksinya terbilang berani.
Keduanya beraksi dengan cara berboncengan menunggangi sebuah motor, lalu memepet korban, lantas merampas harta benda yang melekat pada diri korbannya.
Harta benda itu bisa berupa ponsel, tas atau yang lainnya.
"Pelaku menarik paksa tas yang dicangklong atau dikenakan korban," katanya, Sabtu (21/9/2019).
Setelah memastikan bahwa aksi penjambretan itu berhasil, ungkap Suwono, pelaku biasanya bergegas kabur dengan menggeber motor yang ditungganginya kencang-kencang.
"Setelah berhasil mereka kabur membawa barang hasil curian," lanjutnya.
Dari tangan RA, polisi berhasil menyita sebuah tas milik korbannya, dan sebuah unit motor bermesin honda bermerek Beat berwarna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi.
Mengingat RA terbilang masuk kategori anak dibawah umur, Suwono memberlakukan alternatif penanganan lain.
Yakni menitipkannya ke Balai Pemasyarakatan (Bappas) Anak, dan juga melibatkan peran lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Karena masih dibawah umur, tersangka sudah dititipkan di Bapas," pungkasnya.