Gelar Aksi di DPRD Jatim, Petani Tolak RUU Pertanahan
Puluhan massa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (24/9/2019). Masa yang mengatasnamakan Aliansi Tani Jawa Timur
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan massa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (24/9/2019). Masa yang mengatasnamakan Aliansi Tani Jawa Timur itu menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.
Aksi ini digelar juga bertepatan dengan peringatan Hari Tani, yang juga diperingati di hari yang sama. Para pendemo menilai RUU Pertanahan dianggap menyengsarakan petani.
"RUU ini tidak sama sekali berpihak kepada petani, melainkan berpihak kepada korporasi atau investasi," ujar koordinator aksi, Muhammad Asrori pada penjelasannya kepada Tribunjatim.com.
Ia pun meminta pemerintah tetap menjalankan reformasi agraria sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pihaknya kawatir RUU Pertanahan yang akan disahkan tahun ini justru bertolak belakang dengan semangat reformasi agraria.
Satu di antara kerugian petani menurutnya adalah RUU Pertanahan memudahkan kriminalisasi terhadap petani.
"Namun, ketika ada penghalangan oleh warga, ketika penggusuran lahan petani tidak ingin digusur, maka kriminalisasi yang dijalankan itu ada di RUU Pertanahan," katanya kepada Tribunjatim.com.
Selain menolak RUU Pertanahan, pendemo juga menuntut pemerintah menuntaskan konflik agraria yang ada di Jawa Timur. Terutama yang terjadi antara petani dengan pihak swasta dan BUMN, baik perkebunan maupun kehutanan.
Pendemo juga meminta pemerintah agar menghentikan laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
• Hari Tani Nasional, Mahasiswa Jember Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Pertanahan
• Pasca Demo di DPRD Kediri, Barisan Mahasiswa Punguti Sampah Berceceran di Jalanan
• Demo Mahasiswa di DPR, Reaksi Rocky Gerung: Mahasiswa Mencium Bau Busuk Istana
Kemudian, juga meminta Pemprov Jawa Timur melaksanakan Perda, yang sejauh ini belum dijalankan dengan maksimal. Padahal Perda tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada petani.
"Ini sangat membantu petani, ketika gagal panen mendapatkan ganti rugi, dan sebagainya. Ini salah satu perundangan yang benar-benar sangat membantu terhadap petani," urainya. (bob/Tribunjatim.com)