Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Hari Tani Nasional, Mahasiswa Jember Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Pertanahan
Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional, mahasiswa Jember kembali turun aksi.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional, mahasiswa Jember kembali turun aksi, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa yang berdemonstrasi kali ini merupakan gabungan dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jember.
Mereka memusatkan aksinya di DPRD Jember.
Aliansi BEM se-Jember ini mengkritisi perihal RUU Pertanahan yang kini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.
Mereka menolak sejumlah draft pasar di RUU tersebut.
• Ribuan Mahasiswa Geruduk DPRD Jember, Tolak Regulasi Ngawur, Bawa Keranda Bertulis DPR Mati
• Meriahnya Warga Jember Lihat Festival Egrang, Ada Flashmob Tarian Pandhalungan Hingga Pawai Egrang
Mahasiswa menilai, isi dari RUU itu memiliki disorientasi terhadap reforma agraria.
"Banyak kemudaratan untuk publik jika RUU Pertanahan disahkan," ujar Koordinator Aksi, Ahmad Fairuz Abadi, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa menilai, sejumlah pasal di RUU itu merupakan pasal karet, dan tidak mencerminkan kepastian hukum.
Mereka juga mengkaji jika regulasi tersebut timpang.
"Pemerintah dan DPR seakan-akan terburu-buru pingin mengesahkan RUU itu, sementara banyak kritikan dari rakyat. DPR harus mendengarkan suara rakyat yang tidak ingin RUU Pertanahan disahkan," tegasnya.
Beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang mahasiswa nilai mengandung persoalan antara lain Pasal 3, Pasal 4-7, Pasal 10, juga Pasal 24, juga ada Pasal 48 mengenai database tanah.
• BREAKING NEWS - Demo di DPRD Kota Malang Ricuh, Ada Mahasiswa Terpental Disemprot Water Cannon
• Ribuan Mahasiswa Malang Demo di DPRD, Sebut Jokowi Pro Pemodal, Bertahan Hingga Tuntutan Dipenuhi
Mahasiswa juga mengkritisi Pasal 26 yang mengatur perihal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari 35 tahun menjadi 90 tahun.
Jika pasal ini diterapkan, mahasiswa menilai akan terjadi perampasan lahan yang semakin panjang, dan terjadi monopoli lahan yang menjadi penyebab utama kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi saat membuka lahan untuk dijadikan kawasan perkebunan.
Mereka juga menilai, praktik agraria zaman kolonial dihidupkan kembali di Pasal 36 RUU Pertanahan, yakni tanah yang tidak didaftarkan dan tidak bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi tanah negara.
Jokowi Sebut Demonstrasi Kreatif, Goenawan Mohamad: Ada Pihak Ingin Jauhkan Presiden dari Mahasiswa |
![]() |
---|
Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Pamekasan |
![]() |
---|
Polresta Sidoarjo Amankan 100 Pelajar Sidoarjo yang Berniat Ikut Demo ke Surabaya |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Minta SMA/SMK Laporkan Siswanya yang Bolos Ikut Demo ke Wali Murid |
![]() |
---|
Pengeras Suara Mahasiswa Surabaya Kalah Keras Dibanding Milik Polisi, Massa Nyanyi Indonesia Raya |
![]() |
---|