Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasal-pasal dalam RKUHP yang Kontroversial dan Memicu Aksi Demo Mahasiswa di Sejumlah Daerah

Pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan memicu aksi demo mahasiswa di sejumlah daerah.

Editor: Alga W
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan memicu aksi demo mahasiswa di sejumlah daerah 

Pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan memicu aksi demo mahasiswa di sejumlah daerah.

TRIBUNJATIM.COM - Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.

Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP dan dinilai merugikan masyarakat.

Di antaranya yakni denda Rp10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.

5 Fakta Greta Thunberg, Remaja Aktivis Lingkungan Asal Swedia yang Berani Kecam 60 Pemimpin Negara

Pemerintah dan DPR RI memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) kemarin, DPR RI akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Mahasiswa Surabaya Bakal Gelar Aksi Penolakan RKUHP dan UU KPK, Polisi: Waspadai Penunggangan Aksi

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir.
Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

Awkarin Bagikan 3.000 Nasi Kotak saat Demo Mahasiswa: Perjuangan Nyebrang Benar-benar Luar Biasa

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.

5 Potret Awkarin Bagikan Nasi Kotak untuk Para Mahasiswa yang Sedang Berdemo di DPR RI, Perjuangan

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sanksinya yakni didenda Rp10 juta.

Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Pasal 432

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Sanksinya yakni denda paling banyak Rp1 juta.

Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.

3. Pasal 417 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."

Denda kategori II yakni sebesar Rp10 juta.

Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.

4. Pasal 419 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp10 juta.

5. Pasal 470 ayat 1

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."

Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

6. Pasal 471 ayat 1

"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

7. Pasal 219

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."

8. Pasal 241

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."

Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.

9. Pasal 604

Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.

10. Pasal 607 ayat 2

Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.

Download Lagu MP3 Satu Hati Sampai Mati Nella Kharisma feat Fery, Cover Versi Asli Thomas Arya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP yang Membuat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Berunjuk Rasa.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved