Pemkab Sidoarjo Luncurkan Sipraja, Warga Bisa Urus Layanan Administrasi Desa Lewat Aplikasi
Pemkab Sidoarjo sedang mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi menggunakan aplikasi android untuk semua desa dan kelurahan.
Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
- Surat pengantar KTP,
- Surat pengantar KK,
- Surat keterangan pindah,
- Surat keterangan umum kecamatan, dan
- SKTM kecamatan.
(Mudahkan Korban Pencurian Ambil Barang Bukti, Polda Jatim Berencana Luncurkan E-Barbuk)
Sedangkan jenis persetujuan dan pelayanan tingkat kecamatan masuk pada tipe c meliputi:
- Layanan mengurus IUMK (ijin usaha menengah kecil),
- Ijin mendirikan bangunan,
- Kartu pencari kerja, dan
- Tanda daftar perusahaan.
“Pelayanan pemerintah yang berbelit, lambat, mahal, tidak pasti dan melelahkan harus dikikis habis," kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di sela acara.
Layanan dengan menggunakan aplikasi Sipraja, semua itu diyakini bisa terselesaikan. Proses layanan lebih cepat, mudah, murah dan memuaskan warga.
(Ikut Bangun Zona Integritas, 20 Satuan Kerja Surabaya Ikut Sosialisasi Aplikasi SIAP ZI)
Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto menjelaskan bahwa sebelum adanya layanan Sipraja, Pemkab Sidoarjo sudah menjalankan layanan online tingkat kecamatan.
Seperti layanan BMW (Berkas Mlaku Dewe) di Kecamatan Sukodono.
“Kemudian oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo layanan online tingkat kecamatan tersebut di upgrade dan dikembangkan hingga sampai ke tingkat desa/kelurahan. Dan saat ini seluruh kecamatan dan desa/kelurahan sudah menerapkan layanan online Sipraja”, kata Heri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sipraja-aplikasi-pelayanan-berbasis-online-di-semua-desa-dan-kelurahan-di-sidoarjo.jpg)