Berita Entertainment
Awalnya Dukung RKUHP, Kini Farhat Abbas Berubah Akal Setelah 'Ditampar' Soal Pasal Unggas?
Farhat Abbas menyebut bahwa pihak pemerintah dan anggota DPR yang mencanangkan RKUHP tersebut adalah orang yang cerdas, sama seperti dirinya.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Pendapat pengacara kondang Farhat Abbas terhadap polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan.
Farhat Abbas sebelumnya mendukung adanya RKUHP tersebut, Kamis (26/9/2019).
Kini ia kembali memberikan pendapat soal sebuah pasal di RKUHP pada Instagram pribadinya @farhatabbasofficial, Jumat (27/9/2019) pagi.
Mantan suami Nia Daniaty ini menyoroti pasal unggas yang ada di KUHP.
Pasal tersebut mencatat hal-hal sebagai berikut:
Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.
"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Lantas, para pengikut Instagram Farhat Abbas ada yang mencoba menerangkan pasal tersebut dengan mengumpamakan seekor ayam peliharaan yang berjalan ke lahan milik tetangga.
• Hotman Paris Soroti RUU Pertanahan, Ajak Perusahaan Properti untuk Berjuang, Rakyat akan Dirugikan
• Hotman Paris Soroti Pasal RKUHP, Duh Bingung Nih Gembong Narkoba Paling Diuntungkan
• Perseteruan Poppy Kelly dan Nikita Berlanjut, Elza Syarief Siapkan 13 Pengacara untuk Putrinya
Dalam unggahannya, Farhat Abbas menerangkan bahwa ia sudah mengerti pandangan para pengikutnya yang tak setuju dengan RKUHP tersebut.
Farhat Abbas menyebut bahwa pihak pemerintah dan anggota DPR yang telah mencanangkan RKUHP tersebut adalah orang yang cerdas, sama seperti dirinya.
"Gue akan beli ayam yg banyak, biar berkeliaran dan nginap dimana2, kalo ada yg nendang atau kandangin ayam gue?!
Gue lawan, gue pidanain, gue tuntut 10 juta per ekor ayamnya,,
Terimakasih rakyat, gue udah baca pandangan kalian tentang ayam,,
Bagaimana pandangan kalian tentang ayam ayam yang mengganggu rumah tangga tetangga kalian?
Masih perlukah dikenai denda pidana 10 juta atau yg kemasukan ayam tetangga yg bayar 10 juta ke germonya?