Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hotman Paris Soroti RUU Pertanahan, Ajak Perusahaan Properti untuk Berjuang, 'Rakyat akan Dirugikan'

Hotman Paris angkat suara setelah melihat adanya aturan yang membatasi izin hak guna bangunan (HGB).

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Dwi Prastika
instagram.com/hotmanparisofficial
Peringatan 'Keras' Hotman Paris Soal Advokat Berijazah Palsu, Rival Farhat & Andar: Sangat Memalukan 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tampaknya menolak RUU Pertanahan.

Kritikan terhadap RUU Pertanahan disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (27/9/2019).

Dalam RUU Pertanahan, terdapat pasal yang mengatur soal hak guna bangunan atau HGB.

Adapun dijelaskan, izin HGB hanya dapat diperpanjang satu kali.

Dan ada kemungkinan juga untuk diperpanjang kedua kali.

Rupanya pasal tersebut menarik perhatian sang pengacara kondang.

Perseteruan Poppy Kelly dan Nikita Berlanjut, Elza Syarief Siapkan 13 Pengacara untuk Putrinya

Hotman Paris Diejek Bau Pesing oleh Farhat Abbas & Poppy Kelly, Lihat Balasan Menohok Nikita

Hotman Paris Soroti Pasal RKUHP, Duh Bingung Nih Gembong Narkoba Paling Diuntungkan

Hotman Paris lantas angkat suara melihat adanya aturan yang membatasi izin hak guna bangunan.

Lewat unggahannya, Hotman Paris mengomentari pasal tersebut.

Hotman Paris tampak kurang setuju dengan RUU Pertanahan tersebut.

Bahkan lebih daripada itu, ia menentang RUU tersebut disahkan.

Menurut Hotman Paris, RUU Pertanahan tentang HGB dapat memberatkan rakyat.

Dalam pasal tercantum hak guna bangunan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Adapun kemungkinan perpanjangan izin selanjutnya, hanya sampai dua kali perpanjangan hak guna bangunan.

Itu artinya, suatu saat setelah masa izin hak guna bangunan habis, tanah dan bangunan tersebut akan diambil alih oleh negara.

Sedangkan di Undang-undang Agraria yang lama, menurut Hotman Paris, HGB tersebut boleh diperpanjang kapan pun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved