Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Mahasiswa di Pamekasan Ricuh, DPRD Dituntut Tolak UU KPK, Barisan Pot Rusak

Demo penolakan terhadap UU KPK dan RUU KUHP di Pamekasan masih dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pamekasan hingga Juma

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/Muchsin Rasjid
Kerusakan pot pasca aksi demo mahasiswa di depan gedung DPRD Pamekasan yang berlangsung ricuh pada Jumat (27/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muchsin Rasjid

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Demo penolakan terhadap UU KPK dan RUU KUHP di Pamekasan masih dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pamekasan hingga Jumat (28/9/2019) ini.

Bahkan aksi yang terpantau ricuh membuat Polres Pamekasan memutusukan tembakkan water canon dan mengeluarkan sejumlah tembakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, beberapa pengunjuk rasa, di antaranya mahasiswa dan mahasiswi bergelimpangan karena wajahnya perih. Sejumlah aparat polres Pamekasan dan wartawan serta  juga kena imbas gas air mata yang sama.

Dua jurnalis dilaporkan harus dilarikan ke UGD RSUD Slamet Martodirjo, Pamekasan.

(Kenakan Rompi Oranye dan Borgol, Imam Nahrawi DItahan KPK Hingga 20 Hari ke Depan)

Beruntung tak butuh waktu lama untuk semua pihak kembali pulih dari dampak gas air mata.

Tidak jelas, apa pemicu kericuhan antara aparat dengan pengunjuk rasa ini.

Sejumlah massa mahasiswa memang terpantau mencoba masuk gedung DPRD Pamekasan, namun petugas bisa mengendalikan suasana.

Massa mahasiswa terus melakukan orasi menyampaikan protes terkait polemik kebangsaan ke DPRD Pamekasan.

Kala itu, mobil water canon yang diparkir di halaman DPRD dimajukan dan ditempatkan di pintu pagar.

Namun tak lama kemudian, dalam satu waktu dereta batu melayang di udara mengarah ke petugas. 

Massa lainnya merusak fasilitas puluhan pot bunga di pulau jalan sepanjang 300 meter.

Karena tindakan massa kian anarkis dan membahayakan, mobil water canon bergerak maju dan menyemprotkan air ke arah massa .

Tetapi di antara massa masih bertahan dan melawan, serta tetap merusak pot bunga, sehingga patugas mengeluarkan tembakan gas air mata.

(Ananda Badudu, Pencetus Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa Ditangkap Polisi)

“Tembakan gas air mata ini terpaksa kami lakukan, karena tindakan massa sudah anarkis dan sangat mendesak,” ujar Kapolres AKBP Teguh Wibowo, yang saat itu wajahnya juga terkena gas air mata.

Sebelum ricuh, sejumlah anggota DPRD Pamekasan, di antaranya Mohammad Sahur, Maskur Rasyid, Ali Maskur, Al Anwari, sudah keluar menemui mereka.

Di hadapan massa Mohammad Sahur mengucapkan terima kasih dan akan mendukung aspirasi mahasiswa untuk disampaikan ke DPR RI.

Tetapi massa tetap berorasi dan ingin semuanya masuk ke halaman DPRD.

Seusai salah Jumat, ratusan pemuda dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, pria dan wanita unjuk rasa ke DPRD Pamekasan, sambil mengusung keranda yang bertuliskan KPK sudah mati.

Tuntutannya masih sama, menolak UU KPK dan RUU KUHP.

Ali Maskur, anggota DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), turut membacakan surat pernyataan penolakan dengan lantang.

15 anggota DPRD Pamekasan pun turut menandatangani surat penolakan UU KPK dan RUU KUHP itu.

(Antisipasi Siswa SMA dan SMK di Kota Blitar Ikut Demonstrasi, Polisi Gelar Sidak ke Sekolah

“Kami menolak hasil revisi UU KPK, menolak RUU KUHP dan P/KS dan lain-lain berkomitem demi kodusifitas nasional dan kerukunan antar umat, berbangsa dan bernegara," ucap ALi Maskur.

"Atas nama keluarga besar DPRD Pamekasan menyatakan menolak 1.000 persen atas semua produk DPR RI, apa yang sudah menjadi undang-undang atau RUU,” teriak Ali Maskur.

Ketua Korps HMI-wati (Kohati), Komisariat HMI IAIN Madura, Uswatun Hasanah menuntut DPRD Pamekasan ikut menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai merugikan demokrasi di negeri ini.

(Gelar Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK, Mahasiswa di Blitar Ajak Dewan Tanda Tangani Nota Kesepahaman)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved