Tulisan Provokatif di Fasilitas Umum Pasca Demonstrasi di Surabaya, Pemkot: Bukan Ulah Peserta Demo
Beberapa fasilitas umum yang rusak pasca aksi demonstrasi beberapa waktu lalu terus dibenahi oleh Pemkot Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa fasilitas umum yang rusak pasca aksi demonstrasi beberapa waktu lalu terus dibenahi oleh Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya menduga, tindakan tak terpuji itu dilakukan oleh oknum diluar massa aksi yang sengaja untuk memprovokasi.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan berdasarkan pantauan timnya di lapangan aksi tak terpuji itu dilakukan sebelum massa melakukan demonstrasi di DPRD Jatim.
"Itu bukan peserta demo," kata Pieter saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Sabtu (28/9/2019).
• Pemkot Surabaya Sedang Membenahi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Demonstrasi di Kota Pahlawan
• Mutasi Pejabat Eselon II, Pemkot Blitar Kosongkan Posisi Kepala Dinas Pendidikan dan DPUPR
Pieter menuturkan, pihaknya yang memiliki tim yang bertugas menjaga keamanan di Kota Surabaya menemukan banyak fasilitas umum dicorat coret dan berisi tulisan tak pantas.
Pieter melanjutkan, tindakan itu diduga dilakukan pada saat malam hari sebelum massa beraksi untuk menyampaikan aspirasi.
Karena coretan tersebut banyak bernada provokatif, Pieter menduga hal itu sengaja dilakukan oleh provokator yang tak bertanggung jawab.
"Mereka menemukan sudah tercorat coret, bukan pada saat demonya," ujarnya menambahkan.
Setelah mendapati hal itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangani fasilitas umum agar kembali seperti sedia kala.
Hingga saat ini, upaya itu terus dilakukan oleh petugas Satpol PP beserta BPB Linmas Kota Surabaya.
"Melakukan pembersihan dengan menutup tulisan dengan cat," katanya.
Pieter menyayangkan hal itu, padahal di Peraturan daerah telah jelas larangan melakukan tindakan corat-coret di fasilitas umum.
"Kita ada Perda Nomor 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," terangnya.