Menristekdikti Ancam Sanski Mahasiswa yang Demonstrasi, Ketua BEM Unair: Melanggar Undang-undang
Mohamad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.
Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa.
Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektor.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) Agung Tri Putra menganggap langkah Nasir tersebut adalah hal yang lucu karena justru pemerintah melanggar pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
• BEM Unair Pertanyakan Maksud Dialog Terbuka yang Diajukan BEM SI kepada Jokowi
• Sesalkan Sikap BEM SI Yang Tolak Dialog dengan Presiden, BEM Unair: Dialog Adalah Ciri Insan Kampus
"Pemerintah sendiri melanggar yang ada di undang-undang berkenaan dengan penyampaian pendapat dimuka publik sesuai konstitusi," ucap Agung, Sabtu (28/9/2019).
Agung juga menganggap larangan tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat karena apa yang dikritik oleh mahasiswa masih dalam tahap yang wajar.
"Itu semua untuk kebaikan negara, bukan melakukan perbuatan yang tidak tidak. Kita menyampaikan pendapat di depan publik jelas jelas diatur di dalam undang-undang," lanjutnya.
Walaupun sudah ada ultimatum dari Menristekdikti, Agung mengatakan pihaknya tidak akan takut untuk kembali berunjuk rasa jika memang dibutuhkan.
"Kita tidak akan takut dan akan tetap turun karena mahasiswa ini adalah instrumen kontrol yang intelektual, bukan instrumen kontrol yang tidak bersifat politik," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ratusan-mahasiswa-dari-universitas-airlangga-unair.jpg)