KPK OTT Wali Kota Madiun

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Digelar Hari Ini di Surabaya

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pemerasan

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
JELANG SIDANG WALI KOTA MADIUN NONAKTIF MAIDI - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Maidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (11/6/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).
  • Selain Maidi, dua terdakwa lain yang turut disidangkan adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (11/6/2026).

Sidang tersebut juga akan melibatkan dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

Terdapat delapan orang Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, meliputi Budiman Abdul Karib, Ikhsan Fernandi Z, Tonny Frengky Pangaribuan, Fengki Indra, Palupi Wiryawan, Rakhmad Irwan, Irwan Ashadi dan Diky Wahyu Ariyanto

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melimpahan berkas perkara telah dilakukan oleh Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (29/5/2026) lalu. 

Kemudian, penetapan pengadilan, perkara tersebut sudah dijadwalkan untuk disidangkan di Kantor PN Tipikor Surabaya, di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (11/6/2026) besok. 

Baca juga: Kegiatan Wali Kota Madiun Maidi Sebelum Kena OTT KPK, Sempat Minta Pedagang Tak ‘Entol’ Wisatawan

"Benar, besok sidangnya," ujarnya Jubir KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi TribunJatim.com pada Rabu (10/6/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan, KPK meyakini proses persidangan ini merupakan instrumen krusial untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tipikor. 

Penyidik KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip due process of law. 

"KPK juga berharap seluruh pihak dapat menghormati serta mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung, di mana majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti," pungkasnya.

Baca juga: Walikota Maidi Terjaring OTT KPK, Pengusaha Karangan Bunga di Kota Madiun Kebanjiran Pesanan

Jeratan hukum yang dikenakan terhadap ketiga terdakwa sebagai berikut, mengenai perkara dugaan perkara pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdianto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP. Lalu, terkait dugaan perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.

Konstruksi Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Wali Kota Nonaktif Madiun, Maidi

Pertama, kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, pada Selasa (20/1/2026). 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved