Polres Pasuruan Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Uang Portal di Desa Wonosunyo Gempol
Polres Pasuruan saat ini sedang membidik calon tersangka untuk dugaan kasus korupsi uang portal yang ada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan saat ini sedang membidik calon tersangka untuk dugaan kasus korupsi uang portal yang ada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol tahun 2018 silam.
Korps Bhayangkara tampaknya serius mengusut tuntas kasus ini. Langkah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) sudah dilakukan beberapa kali.
Iptu Suparlan, Kanit Tipikor Polres Pasuruan menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan awal dalam kasus ini. Itu dimulai setelah turunnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sudah ada belasan saksi yang kita mintai keterangan seputar kasus ini," kata Iptu Suparlan, Minggu (29/9/2019).
• Bupati Pasuruan Dirawat di RS, Gus Ipul: Saat Ini Kondisinya Sudah Stabil
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Pandaan, pihaknya masih butuh penyelidikan lebih mendalam.
Ia menjelaskan, data berupa catatan keluar masuk keuangan dari hasil portal serta peraturan desa (perdes) yang dibuat desa setempat sudah disita pihak kepolisian.
"Ada kejanggalan di Perdes ini. Sekarang tim masih mendalami. Nah Perdes ini yang nantinya menjadi kunci untuk mengungkap modus kejahatan di sini," urainya.
Disinggung soal siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini termasuk keterlibatan Kades dalam pembuatan perdes itu sendiri, Suparlan memilih untuk tidak menjawabnya secara rinci.
"Pastinya perdes itu sudah kita pelajari. Soal keabsahannya kita belum berani pastikan. Kami masih menunggu hasil pulbaket dan puldata lebih lanjut," urainya.
• Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf Masih di ICU RSSA Malang, Steril dari Tamu
Sekadar informasi, Perdes itu muncul secara tiba - tiba. Saat kasusnya sedang diselidiki kepolisian, tiba - tiba muncul Perdes yang mengatur soal ketentuan uang portal dan sejenisnya.
Cariyono mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosunyo, yang juga saksi dalam kasus ini menjelaskan, sejak menjabat sebagai Ketua BPD tahun 2013 hingga 2017 tidak ada namanya perdes tambang.
"Kalau pun ada perdes tambang otomatis saya mengetahuinya. Tapi, tidak ada Perdes itu," kata Cariyono.
Kristiawan, Kepala Dusun Wonosunyo, desa setempat juga menjelaskan, perdes tambang tidak ada. "Tiba-tiba kok sekarang ada perdes tambang. Lalu siapa yang membuatnya," tanyanya.
"Jika ada perdes tambang saya pasti tahu. Selama ini tidak pernah diajak bahas terkait perdes," tambahnya.