Keluhkan Debu Batu Bara, Warga Gresik Demo Larang Truk Muatan Batu Bara Melintas
Warga terdampak debu batu bara di Jl RE Martadinata, Kecamatan Gresik melakukan unjuk rasa senin (30/9/2019) memprotes lalu lintas truk batu bara
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga terdampak debu batu bara di Jl RE Martadinata, Kecamatan Gresik melakukan unjuk rasa senin (30/9/2019)
Warga meminta lalu lintas dump truk muatan batu bara dihentikan.
Warga unjuk rasa secara spontan berkumpul dan mengeluhkan deretan truk yang menimbulkan debu batu bara.
Warga berasal dari tiga kelurahan yaitu Kelurahan Kroman, Lumpur dan Kemuteran, semuanya dari Kecamatan Gresik.
(Polres Mojokerto Ajak Pelajar Deklarasi Damai, Tak Terprovokasi Ikut Demo Tolak RUU KUHP & RUU KPK)
Warga juga memprotes perusahaan angkutan batu bara yang sebelumnya dilarang lewat, kemudian diperbolehkan lewat oleh oknum masyarakat.
Sehingga, warga memprotes dampak adanya debu dan kesehatan akibat beroperasinya perusahaan bongkar muat batu bara.
Akhirnya, warga protes terhadap keberadaan dump truk yang lewat agar tidak melintas di Jl RE Martadinata.
"Warga protes ke perusahaan bongkar muat batu bara. Karena dengan operasinya perusahaan tersebut menimbulkan debu. Warga minta truk muatan batu bara untuk berhenti," kata seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
(Warga Pamaroh Tolak Asy Ari Jadi Kades, Tuding P2KD Gelembungkan Suara Karena Masih Kerabat)
Dalam unjuk rasa tersebut, terlihat ibu-ibu, bapak-bapak dan anak-anak ikut berdatangan di pintu gerbang perusahaan bongkar muat batu bara.
Namun dari pihak perusahaan tidak ada yang menemui warga.
Setelah disemo, kendaraan dump truk tidak terlihat lewat di jalan RE Martadinata.
"Lihat, tidak ada truk yang lewat," kata Adim, warga yang melintas di Jalan RE Martadinata Kecamatan Gresik.
Setelah tidak ada yang menemui, warga membubarkan diri dengan pengawalan anggota Polisi dan Koramil Gresik Kota.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(DPRD Pamekasan Tanda Tangani Petisi Demonstran Tolak UU KPK dan RUU KUHP)