Serius Tangani Kasus Pembalakkan Sonokeling, Personil Satreskrim Tulungagung Datangi Pengadu
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia memberikan perhatian pada kasus pembalakkan sonokeling di wilayah Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia memberikan perhatian pada kasus pembalakkan sonokeling di wilayah Tulungagung.
Secara khusus Kapolres memerintahkan Kasat Rekrim, AKP Hendi Septiadi untuk mengusut kasus ini.
“Kasus sonokeling menjadi fokus bapak Kapolres. Anggota juga suah melakukan penyelidikan ke lapangan,”ujar Hendi, Senin (30/9/2019).
Sonokeling yang dibalak ada di jalan nasional dan jalan provinsi wilayah Tulungagung.
Karena itu Hendi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama pemangku jalan.
“Kami akan minta datam apakah pohon-pohon ini masuk inventaris pemerintah atau bukan,” sambung Hendi.
• Warga Adukan Dugaan Korupsi Proyek Pengurukan Lapangan Desa Ngantru Tulungagung
Selain Hendi akan berkoordinasi dengan Polres Trenggalek, yang juga memroses kasus pembalakkan yang sama.
Bahkan Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis empat pelaku hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
“Putusan PN Trenggalek itu akan jadi yurisprudensi,” ujarnya.
Masih menurut Hendi, konstruksi perkara di Tulungagung sama persis dengan yang di Trenggalek.
Para pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Tulungagung dan juga Polres Trenggalek.
Namun pihaknya belum memastikan, apakah ada pelaku lain yang belum ditangkap.
“Kami sudah bertemu dengan pihak pengadu. Selanjutnya kami akan cek TKP, berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” pungkas Hendi.
• Ajak Pesta Miras, Pemuda di Tulungagung Ini Perintahkan Orang Lain Keroyok Temannya
Salah satu dinamisator JPIK pusat, M Ichwan Musyofa mengaku sudah didatangi tim dari Satrekrim Polres Tulungagung.
Ichwan adalah pihak yang pertama mengungkap adanya pembalakkan kayu yang masuk apendiks II cites ini.