Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fraksi PSI Dapat Mandat Jadi Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya, Ini yang Akan Dilakukan

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan jatah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya

TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan jatah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan jatah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya periode 2019-2024.

Kendati tergolong fraksi anyar, Fraksi PSI telah dipercaya mengemban tanggung jawab tersebut.

Di antara tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah yaitu menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat skala prioritas Raperda, melakukan evaluasi atas materi Raperda serta memberikan masukan kepada pimpinan DPRD terkait Raperda.

BREAKING NEWS - Para Buruh Akan Geruduk Gedung DPRD Jatim, Ratusan Polisi & Kawat Berduri Disiagakan

Josiah Michael yang dipercaya menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya mengaku akan menjalankan amanah tersebut.

Dia menyebut konsentrasinya nanti, bakal memperjuangkan Perda-perda yang bermanfaat bagi seluruh warga Kota Surabaya dari berbagai kalangan.

"Kami akan memperjuangkan perda-perda yang bermanfaat bagi masyarakat Surabaya, memperjuangkan kebhinekaan," kata Josiah Michael.

Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR, Deretan Pendukung Hadir, Foto Anak Dikomentari Umi Pipik

Menurutnya, posisi tersebut dinilai strategis dalam memperjuangkan komitmen PSI.

"Sesuai dengan komitmen PSI," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Surabaya telah menetapkan alat kelengkapan DPRD Surabaya beserta pimpinannya pada Selasa (1/10/2019).

Rayakan Hari Batik Nasional 2019, Ini 7 Tempat Wisata Batik di Indonesia yang Bisa Dikunjungi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved