Gelar Razia, Anggota Polisi di Bojonegoro ini Malah Ditawari PSK Untuk Ngamar
Anggota kepolisian Polsek Trucuk sempat ditawari jasa esek-esek oleh pekerja seks komersial (PSK) saat menggelar razia di eks lokalisasi Kalisari
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Anggota kepolisian Polsek Trucuk sempat ditawari jasa esek-esek oleh pekerja seks komersial (PSK) saat menggelar razia di eks lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Selasa (1/10/2019), pukul 22.00 WIB.
Hal itu bermula saat anggota polisi yang berpakaian preman tidak dikenali oleh para PSK sebagai petugas razia.
Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli mengatakan, saat itu anggota yang melakukan razia menggunakan pakaian preman agar tidak dikenali.
Lalu mendatangi rumah yang terindikasi digunakan sebagai tempat prostitusi, PSK yang tidak tahu petugas polisi berpakaian preman justru menawarkan jasa esek-esek.
Selanjutnya yang terindikasi sebagai PSK sebanyak empat orang diamankan.
"Empat orang diamankan, petugas sempat ditawari jasa esek-esek saat razia karena menggunakan pakaian preman," ujar Kapolsek AKP Wiwin Rusli kepada wartawan.
• Pelaku Jambret Tas di Pandigiling Surabaya Diduga Ketakutan, Kembalikan Tas ke Tetangga
• Gara-gara Curi Ponsel, Pemuda Surabaya Tega Bunuh Teman Sendiri, Berujung Dipenjara 9 Tahun
• Heboh Jasad Sopir Tergantung di Bak Truk, Video dan Foto Viral di Media Sosial, Diduga Bunuh Diri
AKP Wiwin Rusli menjelaskan, empat orang PSK yang diamankan identitasnya yaitu yakni SS (40), SC (46), asal Kabupaten Blora, LN (48) asal Kota Bandung, dan SM (53) asal Kabupaten Bojonegoro.
Usai ditangkap, para PSK itu selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan penindakan.
Keempatnya dijerat Perda nomer 15 Tahun 2015 pasal 30 ayat (2a) jo pasal 38 ayat (1) tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum.
"Sudah kita tindak, kita kenakan tipiring. Kita juga imbau masyarakat sekitar untuk menjaga ketertiban di masyarakat," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.(nok/Tribunjatim.com)