Komplotan Dukun Pengganda Upal di Lamongan Dibekuk Polisi, Amankan Rp 304 Juta dan Emas Palsu
warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di sebuah satu rumah di Desa Girik Kecamatan Ngimbang, Tim Jaka Tingkir Resmob Polres Lamongan Jatim
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di sebuah satu rumah di Desa Girik Kecamatan Ngimbang, Tim Jaka Tingkir Resmob Polres Lamongan Jawa Timur berhasil membongkar kebenaran peredaran uang dan emas palsu.
Sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, 8 batang emas palsu berhasil diamankan di rumah Awinoto.
Ada juga barang bukti 1 buah tas rangsel warna merah, 1 kardus carton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah.
Sementara 6 tersangka yang terlibat dalam penipuan dengan modus penggandaan uang ini juga berhasil diamankan.
"Diantara mereka ini adalah pelaku sindikan penggandaan uang dengan berpura - pura praktik sebagai dukun," kata sumber Surya.co.id, Jumat (4/10/2019).
Enam orang tersangka ini mempunyai peran masing - masing, diantaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal.
• Kepergok Menuntun Kabur Sepeda Motor Orang Lain, Pria Mojokerto Jadi Tahannan Polsek Krian
• UPDATE Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Welirang, Petugas Sulit Padamkan Api, Lokasi Cukup Tinggi
• Kabar Lina Mantan Istri Sule Pasca 1 Tahun Cerai, Masih Laku di YouTube? Terbaru Pamer Video Bayi
Untuk menjalankan praktik 'perdukunannya', para pelaku ini mengontrak rumah Awinoto.
Sekitar dua bulan berlangsung, para tersangka menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
Uang asli ditukar dengan uang palsu setelah para korban mengikuti petunjuk ritual yang diberikan dukun dan dilaksanakan dalam kamar itu.
Tersangka Heri Susanto (58) asal Dusun Gudangwaringin Desa Dumber Ketengah Kecamatan Kalisat Jember berperan sebagai paranormal. Sinto (39) warga Desa Kepel Kecamatan Ngetos kab. Jombang sebagai pemilik uang palsu.
Pada praktiknya, komplotan ini menunjuk Supari (45) warga Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Jombang bertugas mencari mangsa atau calon korban.
Termasuk tersangka Ahmad Hamid (38) asal Desa Tumenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosobo, Pariyanto (36) dan Sampun (42) keduanya asal Desa Sumberkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Praktik perdukunan penggandaan uang dengan uang palsu ini akhirnya terendus polisi dan berhasil digerebek pada Kamis (3/10/2019) petang.
Keberhasilan Polres Lamongan ini bermula saat Tim Jaka Tingkir mendapati informasi bahwa di rumah Awinoto kerap ada tamu yang keluar masuk dan gerak geriknya mencurigakan.
Informasi itu kemudian dikembangkan dan diselidiki. Polisi intens mengumpulkan data dan informasi kenenaran bahwa di rumah Awinoto digunakan untuk transaksi penggandaan uang atau jual beli uang rupiah palsu.
Benar adanya, sejumlah anggota Polres bergerak cepat dan mengepung tempat perdukunan penggandaan uang palsu tersebut.
Saat proses ritual dilakukan, para korban dipameri setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam kardus yang dipercayai sebagai hasil proses yang baru saja dijalankan.
Subbag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono dikonfirmas Surya.co.id usai jamaah salat Jumat hanya membenarkan adanya pengungkapan Upal.
"Ya, benar ada," katanya singkat kepada Tribunjatim.com. (Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)