Fix! Sidang Kasus Jalan Gubeng Ambles Akan Digelar Besok, 6 Tersangka Bakal Disidang di PN Surabaya
Sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya dipastikan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya dipastikan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (7/10/2019) esok.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi Jatim melalui Kejaksaan Negeri Surabaya melimpahkan berkas perkara ini ke PN Surabaya.
Adanya pelimpahan berkas perkara atas enam orang tersangka ini dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono.
• Tersangka Jalan Gubeng Surabaya Ambles Akan Disidangkan, Humas PN Akui Belum Terima Pelimpahan
• Jelang Pelantikan Jokowi-KH Maruf Amin, Forkopimda Jatim Gelar Doa Bersama Agar Suasana Aman
Pihaknya mengatakan, pekan lalu berkas sudah dilimpah ke PN Surabaya.
Sayangnya saat ditanya perihal jadwal sidangnya, Asep Maryono mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Berkas sudah kita limpah sekitar Senin atau Selasa pekan lalu ke PN Surabaya,” kata Asep Maryono, Minggu, (6/10/2019).
Keenam tersangka dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
• 5 Bulan Lebih Jatim Belum Diguyur Hujan, Ribuan Warga Salat Istisqa Bersama Ulama dan Forkopimda
• Pasangan Selingkuh Kediri Dirazia Satpol PP di Kos-kosan, Saat Pintu Dibuka Terciduk Tanpa Busana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jalan-gubeng.jpg)