Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya, Pertanyakan 'Pengusiran Pemain U-19'

Melalui direktur Saleh Hanifaf, PT Persebaya Indonesia layangkan gugatan terhadap Pemkot Surabaya melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa(8/1/2019)

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Suasana sidang gugatan antara PT. Persebaya Indonesia dan Pemkot Surabaya terkait Wisma Karanggayam 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui direktur Saleh Hanifaf, PT. Persebaya Indonesia layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Pemkot Surabaya

Gugatan ini dilayangkan terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di jalan Karanggayam, yang saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting  dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya selaku penggugat.

Persidangan ini berlanjut ke proses mediasi.

(Cerita Bonita Anggi, Dapat Kado Spesial Saat Saksikan Persebaya hingga Aktif Kegiatan Sosial)

Saat ini pihak Pemkot sendiri masih belum menunjuk kuasa hukum dalam proses persidangan ini, meski ada seorang ASN dari Bidang Hukum yang hadir dalam persidangan. 

"Surat kuasa masih proses, sementara masih bidang hukum yang turun," kata Muhammad Fajar, Selasa, (8/10/2019). 

Saat ditanya dalil dalil gugatan penggugat, Bidang Hukum Pemkot Surabaya ini mengaku akan fighter dalam pembuktian.

"Intinya kami siap menghadapi gugatannya," pungkas Muhammad Fajar.

Adapun kuasa hukum PT Persebaya, Moch Yusron Marzuki menuding, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.

"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terangnya. 

Menurutnya, Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan  melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U 19.

(Belum Terkalahkan, Persebaya U-17 Kokoh Pimpin Klasemen Sementara)

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U 19 dan di depan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelola,"pungkasnya.

Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.

(Laga Persebaya Vs Borneo FC Jadi Momentum Perbaiki Klasemen Bajul Ijo)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved