Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Merokok Saat Berkendara Bisa Diancam Denda Rp 750 Ribu, Ini Pasalnya

Fenomena merokok saat berkendara menjadi perdebatan sejumlah pihak. Fenomena merokok saat berkendara menjadi perdebatan sejumlah pihak.

Tribunnews.com
ilustrasi merokok saat berkendara 

Ancaman ini mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Merokok, menjadi salah satu kegiatan yang dimaksud tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Larangan ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 pada pasal 6C.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Adu Mulut Akibat Rokok, Ini Ancaman Hukum Merokok saat Berkendara",
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Resa Eka Ayu Sartika

(Kedapatan Tak Punya STNK, Pria Ini Bakar Sepeda Motornya Setelah Ditilang Polisi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved