Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Panggil Pemilik Rumah yang Pernah Ditinggali Bung Tomo di Kota Malang, Terkait ini

Satpol PP Kota Malang telah memberikan surat pemanggilan kepada pemilik rumah yang berada di Jalan Ijen No.6 Kota Malang, Rabu (9/10).

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Yoni Iskandar
SURYAMALANG.COM/RIFKI EDGAR
Rumah yang pernah ditinggali Bung Tomo yang terletak di Jalan Ijen No 6 Kota Malang kini sedang direnovasi. Selasa (8/10/2019). Kabarnya, rumah tersebut kini telah dijual ke orang lain 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang telah memberikan surat pemanggilan kepada pemilik rumah yang berada di Jalan Ijen No.6 Kota Malang, Rabu (9/10).

Pemanggilan tersebut terkait dengan ijin renovasi rumah yang berada di kawasan Cagar Budaya Kota Malang.

Satpol PP memberikan surat tersebut kepada mandor atau pekerja proyek yang sedang merenovasi rumah yang pernah ditinggali Bung Tomo tersebut.

"Kami ini mengklarifikasi, apakah ada izinnya atau tidak. Kalau ada yang monggo kalau belum ya harus diberhentikan dulu," ucap Haryanto, petugas Satpol PP bagian Perizinan.

Dia menegaskan, bahwa pemilik rumah tersebut besok Kamis (10/10) harus mendatangi kantor Satpol PP Kota Malang.

Apabila si pemilik rumah tidak datang atau datang tapi diwakilkan, maka Satpol PP akan mengundangnya lagi secara resmi.

"Kalau tidak datang dalam minggu ini akan kami panggil lagi, karena ini sudah masuk pengawasan kami," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.

Pada kesempatan itu, Satpol PP datang bersama dengan Arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Wicaksono Dwi Nugroho dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.

Di sana, mereka melihat secara langsung proses renovasi rumah yang dulunya, dikabarkan pernah ditinggali oleh Bung Tomo tersebut.

Sementara itu, Sekretaris TACB Agung H Buana mengatakan, usai Satpol PP memberikan surat pemanggilan, maka proses renovasi sementara akan dihentikan.

Kondisi Wamena Papua Berangsur Pulih Pasca Kerusuhan, Pengungsi Asal Jatim Sebut Enggan Kembali

Polisi Jombang Tangkap Kurir Sabu Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Sidoarjo Siaga ! Marak Lempar Batu ke Mobil Melintas di Jalan Sidoarjo-Mojokerto, Pelaku Tak Tampak

Sembari menunggu pemilik rumah yang pernah ditinggali Bung Karno tersebut mendatangi Satpol PP.

"Sebaikanya ini dihentikan. Supaya kita juga harus tau azaznya praduga tidak bersalah. Jadi kalau mereka bisa menunjukkan izin, kami bisa mengambil langkah selanjutnya," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Selanjutnya, TACB akan melakukan kajian mendalam terkait nilai sejarah yang berada di rumah yang pernah ditinggali Bung Tomo tersebut.

Dikarenakan, rumah tersebut sudah masuk dalam kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang.

"Jadi gini, misalkan ini pernah ditinggali Bung Tomo, apakah ada peristiwa penting atau tidak. Misalkan di sini pernah menjadi tempat untuk merencanakan pertempuran 10 November itu yang dimaksud peristiwa penting. Tapi kalau tidak yang menjadi bangunan kuno saja," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved