Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Bantah dan Klarifikasi 3 Pernyataan Arteria Dahlan, Laporan Tahunan hingga Barang Sitaan

KPK angkat bicara mengenai pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan di acara 'Mata Najwa', mulai laporan tahunan hingga barang sitaan.

Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/RIFKY EDGAR
Febri Diansyah juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri acara bedah buku "Teror Mata Abdi Astina" yang di gelar di Universitas Muhammadiyah Malang pada Jumat (14/12/2018). 

Febri menilai bahwa Arteria Dahlan tidak bisa membedakan antara barang sitaan dengan rampasan.

"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," jelas Febri.

Febri menyatakan bahwa sejak dilakukan penyelidikan mengenai tindak korupsi, KPK sudah melakukan penyitaan.

Namun keputusan barang sitaan dapat dirampas itu tergantung pada keputusan hakim.

Harta Kekayaan Arteria Dahlan, Anggota DPR RI yang Sebut Emil Salim Sesat: Punya Utang Rp 8,8 M

"Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," terangnya.

Ia juga sempat memberikan contoh mengenai pernyataan Arteria Dahlan mengenai emas sitaan yang tidak masuk ke kas negara.

Mengenai barang sitaan emas itu sama seperti kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Diketahui bahwa saat itu emas dikembalikan ke Bambang Irianto atas keputusan dari hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Karena hal itu lah emas tersebut tidak masuk ke dalam kas negara.

“Karena hakim pada PN Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana," kata Febri.

"Maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018," sambungnya.

Najwa Shihab Stop Arteria Dahlan yang Ajak Orang Naik Panggung Mata Najwa: Anda Nunjuk ke Siapa?

Febri mengatakan salah apabila emas tersebut masuk ke dalam kas negara karena tidak sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” jelas Febri.

Lalu yang ketiga, kata Febri, adalah mengenai KPK gadungan yang dikatakan oleh Arteria Dahlan dalam acara Mata Najwa.

Febri membantah bahwa tidak ada yang namanya KPK gadungan karena pihaknya telah memproses para pelaku dengan bekerja sama bersama Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved