Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Ujaran Nyinyir Istri Anggota TNI AU Terus Diusut, Polda Jatim Periksa FS dan Tidak Ditahan

Polisi terus menyelidiki kasus ujaran nyinyir melalui media sosial yang dilakukan FS istri Peltu YNS Anggota TNI AU mengenai insiden penusukan Menko

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). Ia diperiksa karena mengunggah postingan hujatan ke Wiranto di media sosial 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi terus menyelidiki kasus ujaran nyinyir melalui media sosial yang dilakukan FS istri Peltu YNS Anggota TNI AU mengenai insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya sedang mencari alat bukti berupa konten postingan bernada ujaran nyinyir yang dibuat oleh FS.

"Formilnya kami buat laporan polisi dan berita acaranya. Sekaligus menelusuri postingan itu. Walaupun sudah dihapus rekam jejak digitalnya masih tetap ada," katanya saat ditemui awakmedia di Mapolda Jatim, minggu (13/10/2019).

Hasil pemeriksaan terhadap rekam jejak digital media sosial yang dilakukan Tim Siber Polresta Sidoarjo, ungkap Barung, FS sempat menghapus konten postingan di media sosialnya.

"Polisi sekarang mencari bukti formilnya yaitu jejak digitalnya secara bentuk material, sudah kami crop semua itu," ujarnya.

Istri Peltu YNS Hujat Wiranto di Medsos, Danlanud Belum Bisa Pastikan FS Dapat Bantuan Hukum

Minibus Peziarah Sunan Ampel Terguling di Tol Porong, 10 Orang Terluka, Ini Sebabnya

Polisi Bongkar Hasil Visum Kasus Penganiayaan Anak yang Videonya Viral di Tandes Surabaya, Simak!

Sebelumnya, SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan perkara tersebut pada Jumat (11/10/2019) malam kemarin.

Proses hukum yang dijalani FS saat ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh pihak internal TNI AU.

"Kami sudah menyiapkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kami menerima Laporan itu dikarenakan yang bersangkutan diantar oleh internal mereka sendiri (TNI AU)," ujarnya.

Mengingat, starus FS saat membuat konten ujaran nyinyir di media sosial hanyalah sebagai istri dari
Peltu YNS Anggota TNI AU.

Artinya, status sebagai warga sipil masih melekat pada FS sehingga perilakunya dalam konteks kasus tersebut akan diproses sebagaimana hukum yang telah diatur oleh KUHP.

"Dikarenakan yang bersangkutan ini adalah istri. Atau masyarakat sipil. dan dia tunduk pada hukum sipil, maka equality before the law akan kami terapkan," terangnya kepada Tribunjatim.com.

Barung mengungkapkan, meskipun masih menjalani pemeriksaan, kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap FS.

"Karena yang bersangkutan tidak melarikan diri. Tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan, dijamin oleh pengamanan internal dari rekan kami TNI AU," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Barung, proses pemeriksaan masih dilakukan kepada FS.

Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan saksi.

"Sejauh ini masih satu yang diperiksa dan saksi nanti akan ada," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved