Pemilik Warkop di Tulungagung Kedapatan Jual Pil Dobel L, Pembeli Harus Ucapkan Kode
Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Bayu Zulbakthiar (28), pemilik warung kopi (Warkop) di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Pemilik warkop di Tulungagung yang jadi tersangka penjualan pil dobel L, Bayu Zulbakhtiar.
Tersangka membeli pil dobel L dari seseorang asal Kediri berinisial S.
Setiap 100 butir pil ini dibeli seharga Rp 100.000, dan dijual ulang Rp 100.000 per 50 butir.
Setiap bulan Bayu bisa menjual hingga 500 butir.
“Kasusnya masih dikembangkan, karena kemungkinan S juga memasok di tempat-tempat lain di Tulungagung,” pungkas Anwari.
Reporter: Surya/David Yohanes
(Remaja Nganjuk Ini Tawarkan Pil Koplo Lewat WhatsApp, Kepergok Polisi Saat Ajak Kopi Darat Pembeli)
Rekomendasi untuk Anda