Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilik Warkop di Tulungagung Kedapatan Jual Pil Dobel L, Pembeli Harus Ucapkan Kode

Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Bayu Zulbakthiar (28), pemilik warung kopi (Warkop) di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu

Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Pemilik warkop di Tulungagung yang jadi tersangka penjualan pil dobel L, Bayu Zulbakhtiar. 

Tersangka membeli pil dobel L dari seseorang asal Kediri berinisial S.

Setiap 100 butir pil ini dibeli seharga Rp 100.000, dan dijual ulang Rp 100.000 per 50 butir.

Setiap bulan Bayu bisa menjual hingga 500 butir.

“Kasusnya masih dikembangkan, karena kemungkinan S juga memasok di tempat-tempat lain di Tulungagung,” pungkas Anwari.

Reporter: Surya/David Yohanes

(Remaja Nganjuk Ini Tawarkan Pil Koplo Lewat WhatsApp, Kepergok Polisi Saat Ajak Kopi Darat Pembeli)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved