TACB Malang Sarankan Pemilik Bangunan Cagar Budaya untuk Konsultasi sebelum Lakukan Renovasi
Budi Fathony menyarankan, pemilik bangunan cagar budaya hendaknya melakukan konsultasi sebelum merenovasi.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bagi Anda pemilik bangunan cagar budaya, atau memiliki bangunan cagar budaya, hendaknya harus mengetahui prosedur apabila ingin melakukan renovasi.
Dikarenakan segala aturan mengenai cagar budaya kini telah diatur melalui UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Kota Malang No 1 Tahun 2018.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Budi Fathony menyarankan, pemilik bangunan cagar budaya hendaknya melakukan konsultasi sebelum merenovasi.
Hal itu dilakukan agar TACB dapat memberikan pendampingan dan juga memberikan saran-saran.
"Sudah sering kami sosialisasikan ke RW ataupun ke media. Tapi ya gitu, si pemilik langsung membongkarnya," ucapnya, Senin (14/10/2019).
• Terperosok Saat Memadamkan Api, Petugas Damkar Kota Malang Alami Luka Bakar
• PSM Makassar Vs Arema FC, Meski Baru Berangkat pada H-1 Laga, Singo Edan Pastikan Tak Ada Masalah
Padahal kata dosen Institut Teknologi Nasional Malang tersebut, apabila akan melakukan renovasi, hendaknya mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah itu, di dalam KRK disebutkan, bahwa perlu adanya rekomendasi dari TACB.
Kemudian TACB memberikan saran-saran teknis sebelum melakukan renovasi.
"Kita tanyakan dulu dasarnya apa. Kalau konstruksi bangunan tidak memungkinkan, ya harus diganti untuk dikuatkan. Tapi kalau misalnya tidak cocok pada desainnya, ya ini yang harus kami sarankan," ucapnya.
Ahli arsitektur ini menyayangkan, telah direnovasinya rumah peninggalan Bung Tomo di Jalan Ijen No 6 Malang.
Dia pun mengaku belum mengetahui, motif dari si pemilik rumah tersebut dengan tiba-tiba merenovasi bangunan yang berada di kawasan cagar budaya itu.
• Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Meluas ke Kabupaten Malang, Api Sulit Dipadamkan Karena Medan Curam
• Trial Game Asphalt 2019, Cuaca di Malang Sering Berubah, Tommy Salim akan Bawa Empat Motor
Padahal kata dia, renovasi boleh saja dilakukan. Asalkan tidak mengubah desain bangunan.
"Tidak hanya di Ijen No 6, tapi bangunan di Jalan Kawi yang kini sudah direnovasi total dan dibangun baru tidak memiliki izin. Padahal kami sudah mengawalnya dari dulu," ucapnya.
Atas kejadian itu, TACB sendiri tidak memiliki kewenangan lebih atas kejadian pembongkaran cagar budaya.
Dikarenakan, sesuai kode etik, TACB hanya diperbolehkan untuk memberikan rekomendasi dan juga saran-saran teknis.
Untuk itu, ia meminta penguatan Perda ataupun Perwali di Kota Malang.
"Penguatan, pengawasan lapangan itu perlu. Kalau tidak, maka akan kecolongan. Kami berharap, siapapun yang mengetahui adanya bangunan kuno atau bangunan cagar budaya untuk saling menyampaikan. Apabila akan direnovasi harus dikomunikasikan dengan baik," tandasnya. (Rifki Edgar)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: