Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Warugunung Surabaya Diciduk Polisi Seusai Malam-malam ke Toko Bangunan Ambil Sabu

Supriono (37), warga Warugunung Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, ditangkap jajaran Polsek Driyorejo saat transaksi mengambil sabu-sabu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
SABU - Tersangka Supriono diamankan dalam di Polsek Driyorejo akibat akan menjual sabu jenis sabu-sabu, Minggu (13/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Supriono (37), warga Warugunung Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, ditangkap jajaran Polsek Driyorejo saat transaksi mengambil sabu-sabu.

Sabu tersebut disimpan ditumpukan batu koral di toko bangunan sekitar perempatan sebuah pabrik di Desa Bambe Kecamatan Driyorejo. Penyerahannya dilakukan dalam sistem ranjau.

Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin mengatakan, hal ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Bambe Kecamatan Driyorejo.

Setelah dipantau sampai sekitar pukul 02.00 WIB diketahui seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

(Bandar Narkoba Asal Gresik Akui Keluarkan Uang Puluhan Juta Untuk Beli Sabu-sabu)

laki-laki tersebut dicurigai telah bertransaksi narkoba jenis sabu dengan cara mengambil pesanan di ranjau tumpukan batu koral toko bangunan sekitar perempatan sebuah pabrik Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo.

"Setelah dilakukan pembuntutan sampai di Jl Rusun Warugunung Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, sehingga berhasil diamankan seorang laki-laki bernama Supriono," kata Kapolsek Driyorejo Wavek, Minggu (13/10/2019).

Setelah itu, dilakukan pengeledahan badan, sehingga ditemukan barang jenis sabu sebanyak 5 klip plastik total seberat 3,08 Gram yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink diletakan dalam kotak pakaian kotor milik tersangka.

"Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Driyorejo untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku diperintah seseorang untuk mengambil barang tersebut. 

(Dua Tahun Konsumsi Sabu-Sabu untuk Dongkrak Stamina, Nelayan Asal Lamongan Ini Dikeler Polisi)

Atas perbuatannya, tersangka Supriono dikenakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan yaitu 5 klip plastik total seberat 3,08 Gram.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Ngopi Malam-malam, Pemuda di Surabaya Tiba-tiba Dihajar Pakai Gesper Sabuk)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved