OJK Sebut Pengaduan Dugaan Pelanggaran Fintech Naik 200 Persen di Malang, 'Warga Tidak Pernah Baca'
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat ada 66 aduan dugaan pelanggaran Financial Technology atau Fintech selama 2019.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat ada 66 aduan dugaan pelanggaran Financial Technology atau Fintech selama 2019.
Jumlah pengaduan ini naik 200 persen dibandingkan tahun 2018.
“Kalau 2018 itu hanya ada belasan aduan perihal Fintech. Sampai September 2019 sudah ada 66. Naik dua kali lipat,” ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Senin (14/10/2019).
Ia menambahkan mayoritas aduan menyasar fintech ilegal alias tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
(OJK Beber Trik Identifikasi Fintech dan Investasi Ilegal, Pakai Kode Camilan dan Double L)
Kepada OJK, pelanggan layanan itu mengadu data pribadinya disebarluaskan untuk keperluan penagihan.
“Masalahnya kan masyarakat tidak pernah baca dulu sebelum pinjam. Alhasil semua informasi bisa diambil oleh aplikasi itu. Saat menunggak baru lah informasi peminjam disebarluaskan,” imbuhnya.
Sebetulnya kata Sugiarto, OJK telah melalukan penertiban terhadap ratusan fintech ilegal.
Namun, hal itu tak efektif sebab pelaku fintech dapat sewaktu-waktu mengaktifkan kembali aplikasi dengan cara mengganti nama.
“Susah sekali ini. Diblokir, besok tinggal ganti nama saja. Dan kalau begini akan terus ada korbannya,” katanya.
Agar terhindar dari jerat pinjaman fintech ilegal, Sugiarto meminta masyarakat lebih waspada.
(Beredar Iklan Wanita Rela Digilir Demi Lunasi Utang Fintech Ilegal, Korban Merasa Dilecehkan)
Baru-baru ini, OJK menerbitkan aturan bahwa hanya ada tiga informasi peminjam yang dapat diakses oleh fintech. Tiga informasi itu adalah lokasi, kamera dan perekam suara.
“Kalau informasi yang diakses lebih dari tiga itu, bisa dibilang itu fintech ilegal,” ucap dia.
(TRIBUNWIKI - Empat Tips dari Polri untuk Hindari Fintech Ilegal, Waspadai Penyebaran Data Pribadi)