Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Emosi Eks Kabid Olahraga Didakwa Korupsi Dispora Pasuruan, Pilih Ajukan Eksepsi: Saya Tak Bawa Uang

Emosi Eks Kabid Olahraga Didakwa Korupsi Dispora Pasuruan, Pilih Ajukan Eksepsi: Saya Tak Bawa Uang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
SURYA/GALIH LINTARTIKA
LW saat menjalani persidangan di PN Tipikor 

Emosi Eks Kabid Olahraga Didakwa Korupsi Dispora Pasuruan, Pilih Ajukan Eksepsi: Saya Tak Bawa Uang

TRIBUNPASURUAN.COM, PASURUAN - Tim Kuasa Hukum Lilik Wijayanti (LW) langsung mengajukan eksepsi ke Majelis Hakim, seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Selasa (15/10/2019).

Kuasa hukum terdakwa, Elisa Andarwati langsung spontan melayangkan permohonan eksepsi ke Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat ditanya.

Ia merasa keberatan dengan dakwaan kasus korupsi Dispora Pasuruan ini.

Dijerat Korupsi Dispora Pasuruan, Eks Kabid Olahraga Menggerutu Saat Jaksa Mendakwa Pasal Berlapis

Polisi Ungkap Street Crime di Pasuruan, Terdesak Kebutuhan Ekonomi dan Gaya Hidup

4 Pencuri Antar Wilayah Dibekuk Polisi di Pasuruan, 2 Pelaku Ambruk Ditembak Karena Mau Kabur

"Ya kami mengajukan eksepsi lebih dulu. Dalam dakwaan kan jelas ada potongan 10 persen di setiap kegiatan dan pengadaan barang, tapi kenapa hanya klien saya yang dipidanakan," katanya.

Dalam eksepsi itu nanti, Elisa mengaku akan membeberkan semuanya. Ia tidak terima dengan dakwaan JPU. Ia menerangkan, tidak sepenuhnya kliennya ini salah.

"Yang jelas, kalau perbuatan seperti ini tidak mungkin dilakukan sendirian. Ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab. Tunggu saja nanti dieksepsi, akan saya sampaikan," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa LW mengatakan anggaran dipotong langsung oleh bendahara Dispora Kabupaten Pasuruan. Nominal atau besaran potongan ini bervariasi.

"Mulai Rp 1 juta hingga 12 juta. Sementara anggaran yang diperuntukkan honorarium dan transport tidak dipotong," jelasnya.

Lilik mengaku hanya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Olahraga dan PPK hanya berperan memverifikasi pencairan anggaran tersebut.

“Saya tidak memegang uang kegiatan tersebut. Pemotongan dilakukan bendahara atas perintah pimpinan, kepala dinas,” kata Lilik.

Ia justru merasa dirinya yang tidak tahu apa - apa dikorbankan. Ia tidak bersalah. Sebab, potongan 10 persen itu dilakukan tanpa ada koordinasi. Bendahara memotong atas perintah Kepala Dinas.

"Saya justru tidak pernah memegang uangnya. Yang pegang uang bendahara, dan kepala dinas. Kenapa saya yang dikorbankan sendirian," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved