Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi

Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi 

Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang gadis penjaga warkop harus menjalani persidangan karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Terdakwa Novita Yulia Ningsih jalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Wanita asal Lamongan ini diadili lantaran mengkonsumsi sabu dan disimpan di bra-nya.

Hal ini terungkap saat dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Senin (14/10/2019).

Dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sudah Beristri, PNS Madura Kencani Bidan, Ketahuan Istrinya Saat Lagi Ada di Kamar Hotel, Selingkuh?

Mereka di antaranya Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop "WB" Jalan Raya Tangkis Turi Surabaya.

"Kami menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop "WB". Ketika kita interogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri," terang saksi Rony.

Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Ipda Ufiana (Polwan).

Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembungkusnya.

"Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri," imbuh saksi.

Dari keterangan para saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan kejadian tersebut.

Jawaban Cewek Cantik Ini Saat Ditanya Kenapa Simpan Sabu di Bra, Bikin Hakim Geleng-geleng Kepala

JPU Anggraini mendakwa terdakwa Novita Yulia Ningsih yang menyimpan sabu di bra-nya dengan pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman memerintahkan kepada terdakwa untuk diperiksa.

Terdakwa di hadapan majelis hakim mengaku bahwa sabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai, namun belum sempat digunakan sudah terburu ditangkap. Ironisnya, dengan memakai sabu ia merasa semangat buat bersih-bersih saat menjaga warkop.

"Biar semangat buat bersih-bersih pak hakim," akuinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (14/10/2019).

Lalu majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada izin menggunakan sabu.

Terdakwa menjawab tidak memiliki izin, karena itu kata ketua majelis bahwa perbuatan ini salah.

"Sehingga ada konsekuensi hukuman dari perbuatan yang kamu lakukan," terang hakim Dede

Setelah selesai memeriksa terdakwa ketua majelis, memerintahkan kepada JPU Anggraini supaya melakukan penuntutan.

"Untuk melakukan penuntutan kami berikan waktu selama satu minggu ,” pungkas hakim Dede kepada jaksa dan terdakwa, disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved