Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Kota Mojokerto Sidak Rumah Kos, si Pemilik Tak Punya Izin & Diduga Dipakai Tindak Asusila

Satpol PP Kota Mojokerto Sidak Rumah Kos, si Pemilik Tak Punya Izin & Diduga Dipakai Tindak Asusila.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Suasana razia oleh Satpol PP Kota Mojokerto di rumah kos di wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (15/10/2019) 

Satpol PP Kota Mojokerto Sidak Rumah Kos, si Pemilik Tak Punya Izin & Diduga Dipakai Tindak Asusila

TRIBUNMOJOKERTO.COM, KRANGGAN - Anggota Satpol PP Kota Mojokerto merazia sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang disinyalir menyediakan untuk berbuat asusila.

Hasilnya, ada enam kamar kos yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos.

Musim Kemarau Panjang, Petani Jagung di Mojokerto Khawatirkan Gagal Panen: Sudah Enam Bulan

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Muat Arak Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Arak Berceceran di Jalan

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono mengatakan, razia rumah kos ditemukan enam kamar kos tersebut yakni tiga kamar bukan pasangan suami-istri, satu kamar dua perempuan satu laki-laki, satu kamar satu laki-laki satu perempuan dan satu kamar lagi satu laki-laki satu perempuan  dan anak dibawah umur.

"Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan identitas sehingga sementara ini, kita lakukan pembinaan. Pemilik kos juga tidak bisa menunjukan izin rumah kos. Kita akan lakukan pemanggilan, apabila nanti tidak kooperatif maka akan kita lakukan penindakan lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (15/10/2019).

Pihaknya juga tidak tahu rumah kos tersebut untuk laki-laki atau perempuan karena pemilik tidak memiliki izin rumah kos.

Sehingga, lanjut Sugiono, kamar kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan tersebut tidak ada ketentuan dan arahan sesuai dengan perizinan yang dibuat.

"Belum ada aturan yang mengikat sehingga kita lakukan razia, selain itu juga mendeteksi izin serta peruntukannya apa. Jika ada bukan suami istri di dalamnya, berarti dia menyediakan untuk berbuat asusila. Razia ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos," jelasnya.

Meski tidak mengamankan para penghuni maupun pemilik rumah kos, lanjut Sugiono, namun pihaknya telah mengamankan barang bukti yang bisa mengikat untuk melakukan pembinaan.

Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat yang sifatnya mengikat. Sugiono menambahkan, rumah kos di Kota Mojokerto cukup banyak yang tersebar di tiga kecamatan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved