Aksi Komplotan Curi Motor di Malang Gasak Motor 12 TKP, Sisir Motor di Teras Rumah, Didor Saat Kabur
Aksi Komplotan Curi Motor di Malang Gasak Motor 12 TKP, Sisir Motor di Teras Rumah, Didor Saat Kabur.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Aksi Komplotan Curi Motor di Malang Gasak Motor 12 TKP, Sisir Motor di Teras Rumah, Didor Saat Kabur
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Gondanglegi menangkap komplotan pencuri sepeda motor, Rabu (16/10/2019).
Mereka adalah Edi Yulianto alias Bebek (32) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Rama Andika alias Mimin (22) warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Faisal alias Gendut (20) warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Mas Had (25) warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Deni (22) warga Desa Lambangsari, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
• Pencuri Kotak Amal Masjid di Kota Malang Terciduk Saat Beraksi, Pelaku Dipantau dari CCTV
• Wanita asal Malang Ini Lapor Polisi Surabaya, Suaminya Diculik Beberapa Orang di Jalan A Yani
• Pelaku Usaha Gadai Swasta di Malang Banyak yang Tak Kantongi Izin
Kapolsek Gondanglegi AKP Agus S Hariyanto menerangkan, kawanan pencuri motor itu menjalankan perannya sesuai komando tersangka Edi Yulianto alias Bebek.
"Saat melancarkan aksinya, para tersangka dikomandoi oleh Edi Yulianto alias Bebek. Mereka semua adalah pelaku. Jadi melakukan pencurian motor secara bergantian," ujar Agus saat gelar rilis di Polsek Gondanglegi, Rabu (17/10/2019).
Agus menambahkan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan melakukan penyisiran di area Kecamatan Kepanjen, Bantur, Pagelaran, Gondanglegi, Dampit dan Pagelaran.
Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah tanpa pengawasan pemiliknya.
Para tersangka menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor yang dicuri.
"Sementara untuk wilayah Gondanglegi ada 12 TKP (tempat kejadian perkara). Ini masih dikembangkan. Modusnya pada sore hari menjelang magrib atau setelah magrib. Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di teras rumah," ungkap Agus.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol N-5074-GW yang digunakan sebagai sarana tersangka. Juga lengkap dengan satu set kunci T yang digunakan sebagai sarana membawa kabur motor curian.
Hasil pencurian para tersangka adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vega putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 merah.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP.
"Hasil tangkapan, kami juga menemukan pil dobel L sekitar 100 butir yang disimpan di tas salah satu tersangka. Mereka diduga juga mengonsumsi pil tersebut. Barang bukti lain seperti handphone dan onderdil motor juga kami amankan," kata Agus.
Agus menambahkan, petugas menghadiahkan timas panas kepada para tersangka karena pada saat hendak ditangkap, mereka berusaha melawan dan kabur.