Baru Sebulan Dihentikan, Aktivitas Galian C di Gresik Nekat Beroperasi, Polisi Pasang Garis Polisi
Baru Sebulan Dihentikan, Aktivitas Galian C di Gresik Nekat Beroperasi, Polisi Pasang Garis Polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Baru Sebulan Dihentikan, Aktivitas Galian C di Gresik Nekat Beroperasi, Polisi Pasang Garis Polisi
TRIBUNGRESIK.COM, BENJENG - Baru sebulan dihentikan aktivitas galian C di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng Gresik kembali beroperasi.
Sejumlah alat berat yang nekat beroperasi terpaksa dihentikan oleh Korps Bhayangkara.
Padahal 5 September lalu, galian C di beberapa titik di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng sudah dihentikan oleh Satpol PP Provinsi Jatim, Camat Benjeng, anggota Satintel Polres Gresik, Dinas ESDM Provinsi Jatim, dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik.
• Satpol PP Kabupaten Gresik Gelar Razia, Sita Puluhan Botol Miras yang Disembunyikan di Tempat Bensin
• MUI Surabaya Kunjungi Gresik, Wabup Qosim Dapat Blangkon dari Kiai
• Diduga Jualan Miras dan Jadi PSK, Satpol PP Gresik Amankan Pramusaji Warung Kopi
Saat disegel tidak ada aktivitas apapun. Kini, mereka kembali beroperasi.
Anggota Polres Gresik memasang garis polisi di lokasi galian C ilegal tersebut. Alat berat seperti backhoe yang sedang mengeruk di area persawahan dihentikan.
Aktivitas galian C di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng itu meresahkan warga. Tanah galian yang diangkut berjatuhan, mengotori, dan merusak jalan paving desa.
Kanit Tipiter Polres Gresik Iptu Igo Akbar menuturkan, pihaknya mendampingi unit Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Gresik yang melakukan penindakannya.
"Ada satu alat berat dan tiga truk disegel," ujarnya, Kamis (17/10/2019).
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menegaskan pihaknya sejumlah orang juga dilakukan pemeriksaan. Kemudian alat berat dan sejumlah truk di lokasi tersebut telah dipasang garis polisi.
"Sedang kami lakukan pemeriksaan kurang lebih 4 orang," kata Kusworo.
Jika terbukti tidak memiliki perizinan maka jelas melanggar pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.
Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin pertambangan (IP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan berharap agar pihak berwajib memberikan tindakan tegas. Apalagi sudah ada laporan galian ilegal di beberapa titik yang berada di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng beroperasi kembali.
"Sekarang beroperasi lagi, padahal sudah pernah ditutup. Ini sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” terangnya