Hakim Tolak Eksepsi Penggelapan 1 Ton Emas Eks Pegawai PT Antam, Sidang Tetap Dilanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Penggelapan 1 Ton Emas Eks Pegawai PT Antam, Sidang Tetap Dilanjutkan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Hakim Tolak Eksepsi Penggelapan 1 Ton Emas Eks Pegawai PT Antam, Sidang Tetap Dilanjutkan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum para terdakwa penggelapan emas batangan PT Antam atas dakwaan JPU Winarko dari Kejati Jatim.
"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum para terdakwa karena majelis hakim menilai surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 KUHAP dan pasal 156 KUHAP," ucap hakim Maxi saat membacakan amar putusan sela nya di ruang Sari 2, Kamis, (17/10/2019).
• Kasus Dugaan Penggelapan Emas Antam di Surabaya, Dua Terdakwa Ajukan Nota Keberatan
• Ini Klarifikasi PT Antam Soal Kasus Penggelapan 1 Ton Emas : Eksi Anggraini Bukan Karyawan Kami
• Kuasa Hukum Eks Marketing PT Antam Ajukan Eksepsi & Penangguhan Penahanan di Kasus Gelapkan Emas
Artinya, majelis hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarlaki akan melanjutkan persidangan perkara tersebut pada pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU Winarko dan para terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut.
Keempat terdakwa itu yakni Eksi Anggraeni (berkas terpisah), Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
"Baik, pak jaksa kapan mau mendatangkan saksi-saksi ?," tanya hakim Maxi.
Atas permintaan hakim, JPU Winarko kemudian menyanggupi akan menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan, Selasa (22/10/2019). "Pekan depan pak hakim," kata Winarko.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Eksi Anggraini yang mengaku sebagai marketing dari PT Antam, menginformasikan dan menawarkan kepada Budi Said tentang adanya diskon pembelian emas batangan di PT. Antam.
Karena tertarik akan penjelasan terdakwa, Budi Said pun membeli emas batangan tersebut sebanyak 7.071 kilogram seharga Rp. 3,5 trilliun melalui tiga terdakwa pegawai PT Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Kemudian, Budi Said tidak menerima lagi pengiriman emas karena merasa ditipu kemudian korban mengirimkan surat kepada PT. Antam Cabang Surabaya dan tidak pernah dibalas.
Akibat perbuatan terdakwa Eksi Anggraeni, korban Budi Said telah menelan kerugian materiil sebesar Rp 573 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancm dapam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua diancam dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.