Ini Klarifikasi PT Antam Soal Kasus Penggelapan 1 Ton Emas : Eksi Anggraini Bukan Karyawan Kami
Ini Klarifikasi PT Antam Soal Kasus Penggelapan 1 Ton Emas : Eksi Anggraini Bukan Karyawan Kami.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Manajemen PT Aneka Tambang (Antam) membantah bahwa Eksi Anggraini, terdakwa kasus penggelapan 1 ton emas sebagai karyawannya.
Dalam klarifikasi tertulis yang dikirim ke redaksi TribunJatim.com, PT Antam penyebutan Eksi sebagai karyawan PT Antam tidak tepat karena memang perempuan itu bukan karyawan perusahaan itu.
• Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Tarung Derajat Jatim, Bambang Haryo Targetkan Medali Emas di PON
• Bawa Clurit, Pria di Malang Ancam Korban Agar Serahkan Tas Berisi Emas dan Ponsel, Berakhir di Bui
Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, PT Antam minta media berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Antam Tbk.
Dalam berita sebelum disebutkan terdakwa Eksi Anggraini diduga menggelapkan 1.136 kg emas.
Pada 1 Oktober 2019, Eksi menghadapi sidang pertama, atau pembacaan dakwaan, kasus dugaan penggelapan emas itu.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Winarko dari Kejati Jatim itu, disebutkan Eksi merupakan mantan Marketing PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.
"Bahwa dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam," ujar JPU Winarko.