Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik 'Hilang', Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa
Sekretaris Daerah Gresik Andhy Hendro Wijaya tak menampakkan batang hidungnya meski sudah dipanggil 3 kali oleh Kejaksaan Negeri Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya hingga kini tak menampakkan batang hidungnya.
Andhy Hendro Wijaya seharusnya dipanggil ebagai saksi kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pun tidak mengetahui keberadaan Andhy Hendro Wijaya.
Humas Kejaksaan Negeri Gresik Bayu Probo Sutopo mengatakan bahwa, surat panggilan kepada Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sudah dilayangkan untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/10/2019).
(Jaksa Kejari Gresik Buru Penerima Dana Hasil Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD)
Dari pengiriman surat panggilan ketiga kalinya itu, Bayu mengatakan tidak tahu akan menjemput Andhy Hendro Wijaya kemana.
Sebab, sejak Senin (13/10/2019) sampai Kamis (17/10/2019) Andhy tidak ada di kantor Pemkab Gresik Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas.
Dari surat panggilan ketiga itu, Kejaksaan Negerin (Kejari) Negeri Gresik tidak mengharapkan ada panggilan paksa.
“Kalau bisa datang sendiri lebih baik,” kata Bayu saat menghadiri Undangan Musyawarah Daerah Asosiasi Kepala Desa (Musda AKD) Kabupaten Gresik di Gedung Wisma A Yani PT Semen Indonesia Jl Veteran Gresik, Kamis (17/10/2019).
Namun, jika harus menjemput paksa, Bayu mengatakan bahwa Kejari Gresik belum mengetahui keberadaan mantan Kepala BPPKAD.
“Belum tahu, mau dijemput di mana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan Andhy Hendro Wijaya dikabarkan izin ke Jakarta.
Namun, setelah dikonfirmasi di Pemkab Gresik kepergian Anhhy tidak ada izin dari Bupati.
“Kemarin informasinya izin ke Jakarta, tapi setelah saya tanyakan ke Pemda, ternyata tidak ada surat perintahnya dari Bupati, untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," katanya.
(Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Pejabat Potong Insentif Pegawai untuk Dibagi-bagi Hingga Wisata)
Sementara staf Sekda Kabupaten Gresik yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa Sekda Andhy Hendro Wijaya sedang tugas dinas luar.
“Pak Andhy sedang DL (Dinas luar, red),” kata staf sambil menjalankan tugas di balik layar computer.
Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Kabupaten Gresik, pengadilan Tipikor Surabaya menetapkan seorang terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar.
Dalam persidangannya, terdakwa M Mukhtar divonis bersalah dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah masih tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita kemudian dilelang.
Jika masih tidak ada atau tidak cukup juga, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut, sebab diduga ada rentetan potongan dana insentif pegawai oleh para Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik sebelumnya.
Adapun dalam kasus ini Andhy Hendro Wijaya dimintai kesaksiannya sebagai mantan Kepala BPPKAD tahun 2018.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Tidak Hadir Lagi Dalam Saksi Kasus OTT, Sekda Gresik Terancam Dijemput Paksa Penyidik Kejari)