Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir Truk yang Tabrak 2 Pelajar hingga Tewas Terbakar di Madiun Ditangkap, Berawal dari Pecahan Cat

Di TKP, polisi menemukan pecahan cat berwarna kuning yang mengelupas dari body truk yang menabrak motor korban.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono dan Kasatlantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heriyanto Manurung, menunjukan penabrak pelajar hingga tewas terbakar di Madiun beserta barang bukti, Kamis (17/10/2019). 

"Setelah kami hubungi, yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya dan menyerahakan diri pada Senin (14/10/2019) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.

Viral Kucing Anggora Dicekoki Miras hingga Buat Netizen Marah, Pengunggah Video Ungkap Hal Lain

Cegah Penyelewengan Anggaran, Pemkab Nganjuk Intensif Sosialisasi Sistem Pengawasan Keuangan OPD

Kepada polisi, SN mengatakan, saat itu dirinya bersama seorang kernet sedang dalam perjalanan membawa pepaya dari Malang menuju Jakarta.

Setibanya di lokasi kejadian, dia kaget ketika ada motor korban dari arah berlawanan (barat ke timur) tiba-tiba putar balik ke arah barat.

Karena jarak antara truk yang ia kemudikan dengan motor yang dikendarai korban terlalu dekat, akhirnya tabrakan tak dapat dihindari.

Motor sempat terseret hingga bahu jalan sebelah kiri dan terbakar.

"Kalau keterangan dari sopir, yang bersangkutan kaget dari arah berlawanan ada kendaraan tiba-tiba memutar balik, sehingga terjadilah tabrakan," kata AKBP Ruruh Wicaksono.

Dengan alasan takut dimassa, sopir pun melarikan diri bersama kernetnya.

Polres Kediri Santuni Puluhan Anak Yatim, Bentuk Rasa Syukur atas Keamanan dan Ketertiban di Kediri

Setibanya di Jakarta, sopir berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengganti lampu depan yang lepas, dan memperbaiki body yang rusak akibat benturan saat tabrakan.

Kepada polisi, SN mengaku tidak sengaja dan menyesali perbuatannya.

Ia mengaku tidak berani menolong korban pada saat kejadian karena takut dimassa.

"Saya takut dimassa pak," katanya sambil menunduk.

Saat itu, dirinya tidak langsung menyerahkan diri ke kantor polisi karena harus mengantar pesanan Pepaya ke Jakarta.

VIRAL Anak Jual Ibu Rp 10 Ribu karena Penyakitan, Polisi Blitar Gerak Cepat, Pemilik Akun Terkuak?

Ia beralasan, setelah mengantar pepaya ke Jakarta, dia ingin menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 312 UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heriyanto Manurung, mengatakan, kernet truk tidak ditahan lantaran pada saat kejadian sudah berusaha menolong dengan mengingatkan kepada sopir namun tidak dihiraukan. (Rahadian Bagus)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved