Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Surabaya Pasang Spanduk Penolakan Surat Ijo 'Balekno Duwit Sewaku'

Spanduk penolakan Surat Ijo dan tuntutan surat hak milik tanah bertebaran di Kampung Peneleh, tepatnya di sepanjang Jl Embong Kartiko, Genteng

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/NURAINI FAIQ
Spanduk hapus surat Ijo yang kini bertebaran di Kampung Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (17/10/2019) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Spanduk penolakan Surat Ijo dan tuntutan surat hak milik tanah bertebaran di Kampung Peneleh, tepatnya di sepanjang Jl Embong Kartiko, Kecamatan Genteng, Surabaya

Pantauan surya di lokasi, Kamis (17/10/2019) malam, spanduk itu ditempel di jalan-jalan kampung dan pagar-pagar rumah warga.

Tidak hanya satu spanduk, tiga spanduk sekaligus dipasang di pagar rumah-rumah warga. 

Satu spanduk bertuliskan "Stop Bayar sewa surat Ijo," kemudian "Surat Ijo, stop bayar sewa. Stop diskon, Gratis,". Kemudian yang mencolok adalah spanduk bertuliskan, "Satu tekad meraih sertifikat hak milik."

(PDIP Kota Surabaya Raih Kursi Terbanyak Pileg 2019, DPC Ingin Semua Fraksi Kompak Soal Surat Ijo)

Yang paling mencolok adalah spanduk besar ketiga itu yang berukuran sekitar 2 x 2 meter.

Spanduk ini dipasang  di pintu gerbang Kampung Jl Embong Kartiko.

Spanduk dengan simbol tangan mengepal ini bertuliskan Perkumpulan Penghuji Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSI).

Spanduk-spanduk itu seolah menyambut pertemuan sekitar seratus pemilik surat Ijo (lahan dengan bersertifikat warna hijau), yang digelar di Peneleh.

Mereka datang tidak hanya dari Peneleh, tapi dari 23 kecamatan di Surabaya yang warganya pemegang surat ijo.

Mereka kembali berkumpul untuk konsolidasi memperjuangkan kembali penghapusan surat ijo.

Selama ini, Pemkot Surabaya tetap memberlakukan surat Ijo kepada warga yang tinggal di aset Pemerintah yang dikelola Pemkot. 

(Diakui Jadi Surat Ijo, Warga Jakarta Gugat Kantor Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Surabaya)

"Kalau spanduk besar mengepal tangan itu belum lama. Kami akan berjuang sampai mendapatkan hak kami meraih hak tanah ini," kata Ketua Harian P2TSI Surabaya Bambang Sudibyo.

Bambang menegaskan bahwa spanduk-spanduk itu sebagai bentuk perjuangan warga Surabaya Surat Ijo agar tanah peninggalan masa lalu itu bisa menjadi hak milik.

Namun status surat ijo itu warga saat ini dikenakan pajak PBB dan retribusi per tahun.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq

(Ada 2000 Persil Surat Ijo / Izin Pemakaian Tanah yang Siap Dilepas untuk Warga Surabaya)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved