Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Bandar Narkoba Asal Sumenep yang Sudah 'Jualan' 4 Bulan, Uangnya Ditabung

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep menggagalkan transaksi 20,06 gram sabu di Kota Keris.

TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno saat menggelar press conference di kantor BNN Kabjpaten Sumenep, tepatya di jalan Seludang, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUNMADURA.CO, SUMENEP - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep menggagalkan transaksi 20,06 gram sabu di Kota Keris.

Satu orang tersangka yang ditangkap terkait peredaran gelap narkoba, yakni berinisial S (49) asal Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih ditangkap pada hari Selasa, (15/10/2019) pukul 10.00 WIB.

Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno menyampaikan kronologis penangkapan tersangka, berawal informasi Masyarakat jika di tempak kejadian perkara di Desa Kolpo, Kecamatan Batuputih dijafikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi Masyarakat itu, petugas kami melakukan penyelidikan dan benar jika ada peredaran gelap narkoba. Satu orang tersangka berinisial S berhasil diamankan," kata Bambang Sutrisno, Jumat (18/10/2019).

Budayawan Sumenep Madura, Edhi Setiawan Wafat, Ibnu Hajar: China yang Sangat Madura

Polres Sumenep Gelar Ops Zebra Semeru 2019, Tekan Kesadaran Berlalu Lintas

Bambang Sutrisno menyampaikan, jumlah total kepemilikan barang haram sabu yang diamankan dari tersangka ini seberat 20,06 gram.

Selain itu juga kata Bambang Sutrisno, diamankan belasan poket klip plastik, alat komunikasi, uang serta barang bukti (BB) lainnya.

"Sebanyak 15 poket klip plastik dengan berat rata rata setiap klip di atas 1 gram lengkap dengan timbangan electrik. Ponsel serta uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000," ungkapya.

Ditanya dapat dari siapa barang haram itu, Bambang Sutrisno mengaku jika tersangka mendapat narkoba berasal dari bandar di Kabupaten Sampang, Madura, melalui jasa seorang kurir.

"Kurir sebagai penyambung dari bandar asal Kabupaten Sampang identitasnya sudah kami kantongi, saat ini sudah kami koordinasikan dengan BNNP Jawa Timur untuk dikembangkan," katanya.

Dari pengakuan tersangka, S menjalankan bisnis gelap narkoba empat bulan lamanya, uang hasil mengedarkan sabu kemudian ditabung untuk membeli kembali dalam jumlah banyak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved